Kementerian PUPR Tegaskan Program BSPS Bebas Pungutan Biaya!

Penyaluran program BSPS bebas biaya, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang mengutip dana bantuan renovasi rumah untuk masyarakat yang kurang mampu ini.

Program bedah rumah (BSPS) di Kabupaten Kampar, Riau (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program bedah rumah (BSPS) di Kabupaten Kampar, Riau (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Makassar) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan penyaluran dana Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat kurang mampu bebas dari pungutan biaya atau gratis.

"Penyaluran program BSPS ini tidak ada pungutan biaya. Jangan ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kementerian PUPR untuk mengambil ataupun memotong dana bantuan bedah rumah untuk masyarakat yang kurang mampu," tegas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat meninjau hasil pembangunan Program BSPS di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Direktorat Jenderal Perumahan Dapat Anggaran Rp6,98 Triliun di 2023

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat; Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandiarto Sukahar; Asisten II Walikota Makassar, Muhammad Mario Said; dan warga penerima bantuan Program BSPS.

Iwan menerangkan, pemerintah berupaya memanfaatkan dana APBN untuk meningkatkan kesejahteraan maupun mewujudkan hunian layak bagi masyarakat. Salah satunya adalah dengan mendorong pelaksanaan Program BSPS sehingga mampu meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni menjadi lebih layak huni.

"Dana Program BSPS ini merupakan uang dari rakyat dan akan kami kembalikan kembali untuk rakyat melalui Program BSPS. Kami ingin masyarakat bisa menempati hunian yang layak," harapnya.

Baca Juga: Berhadiah Rp45 Juta, Sayembara Desain Rumah Sederhana Murah Sehat Digelar Kementerian PUPR

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, Program BSPS adalah program pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di daerah. Berdasarkan data yang ada saat ini ada 54% masyarakat yang tinggal di rumah yang layak dan pemerintah mentargetkan di akhir 2024 bisa mencapai 74%.

"Perlu upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat secara swadaya. Program BSPS ini merupakan bentuk stimulan bantuan Rp20 juta per unit rumah yang tidak layak, di mana Rp17,5 untuk membeli bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja," terangnya.

Menurut Iwan, karena targetnya rumah swadaya maka harus ada dukungan keswadayaan dari masyarakat sendiri berupa dukungan dana secara swadaya. Rumah yang ditingkatkan kualitasnya lebih layak huni dapat berkembang dan mewujudkan keluarga yang sehat.

Baca Juga: Kementerian PUPR Realisasikan Bantuan Bagi 60.706 Unit Rumah Swadaya

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail didampingi Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan, Rezki Agung menerangkan, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 235,38 Miliar untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni di Sulawesi Selatan sebanyak 11.769 unit.

"Tahun ini kami menargetkan tahun ini 11.769 unit terbagi dalam Program Reguler 8.698 unit dan National Affordable Housing Program (NAHP) 3.071 tersebar di 23 Kabupaten/Kota. Saat ini progres fisik di lapangan sudah mencapai 75% di lapangan," terangnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)