RealEstat.id (Bandung) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan yang menangani program pembangunan perumahan rakyat. Dengan reformasi birokrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sistem dan kualitas pelayanan serta informasi publik di sektor perumahan.
“Saat ini Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sedang menyusun roadmap Reformasi Birokrasi di bidang perumahan. Kami berharap dengan adanya Reformasi Birokrasi ini bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat saat membuka Rapat pembahasan Progres Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Bandung, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Anggaran Program Perumahan 2021 Capai Rp8,093 Triliun, Begini Alokasinya
Tampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Setditjen Perumahan, Taufik Khaeruddin; Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen Perumahan, Sigit Haryo Pamungkas; serta perwakilan dari Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi Ditjen Perumahan.
Hidayat menerangkan, kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini sangat diperlukan. Adanya kebutuhan informasi dan tuntutan dari masyarakat terkait sistem pelayanan bidang perumahan mau tidak mau harus dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Perumahan sebagai unit organisasi yang bertugas di sektor perumahan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Taufik Khaeruddin menerangkan, dalam Rapat pembahasan Progres Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini, disampaikan pula progres dan rencana tindak lanjut dari masing-masing kelompok kerja (Pokja) yang berugas menyusun roadmap reformasi birokrasi sektor perumahan.
Baca Juga: Program Sejuta Rumah Dilanjutkan, Ini 3 Strategi Kementerian PUPR
Taufik menambahkan, untuk mempermudah penyusunan roadmap tersebut, pihaknya telah membentuk sejumlah Pokja. Beberapa Pokja tersebut antara lain Pokja Manajemen Perubahan, Pokja Penguatan Sistem Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Pokja Penguatan Kelembagaan, Penguatan Tata Laksana dan Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparartur Sipil Negara (SDM ASN).
"Selain itu juga ada Pokja Penguatan Peraturan Perundang-undangan dan Pokja Penguatan Kualitas Pelayanan Publik," tuturnya.
Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Nasional, Sektor Properti Perlu Insentif di Masa Pandemi
Menurutnya, dalam kegiatan itu juga dilaksanakan pemaparan tentang implementasi peran agen perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Ditjen Perumahan oleh perwakilan Kementerian Keuangan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR juga menggandeng Kementerian PANRB untuk menyusun proses bisnis berdasarkan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah pada tingkat unit organisasi.
“Kami juga melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari unit kerja pusat di Direktorat Jenderal Perumahan,” terangnya.