Kementerian PUPR Sosialisasi Bisnis Proses Industri Perumahan, Apa Manfaatnya?

Bisnis proses industri perumahan harus dipahami, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga pengembang, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan masyarakat.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Tangerang) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menilai, pelaksanaan bisnis proses industri perumahan di Indonesia harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Hal tersebut diperlukan agar proses pembangunan perumahan dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus mendorong industri perumahan bergerak serta membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

"Bisnis proses industri perumahan harus diketahui dan dipahami oleh semua pihak. Jadi bukan sekedar tugas pemerintah saja, tapi juga pengembang, pemerintah daerah, kementerian/lembaga dan masyarakat," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat saat membuka Bimbingan Teknis Bisnis Proses Industri Perumahan di Hotel Atria, Tangerang, Banten, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Kementerian PUPR Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Dia mengatakan, alur bisnis proses industri perumahan sangat terkait dengan kebijakan dan program yang akan disusun oleh pemerintah. Berbagai saran dan masukan dari para pemangku kepentingan bidang perumahan sangat diperlukan agar pemenuhan kebutuhan hunian baik rumah tapak maupun rumah vertikal bisa terlaksana di lapangan.

Industri perumahan merupakan salah satu sektor yang memberikan dampak positif dalam perekonomian negara, karena dalam pengembangan dan pembangunan perumahan mengikutsertakan 174 sektor industri lainnya untuk memenuhi kebutuhan rumah.

Kementerian PUPR, imbuhnya, juga mengajak kementerian/lembaga lainnya untuk bersama-sama menyamakan persepsi dan pemahaman terkait proses perijinan dan investasi di sektor perumahan. Dengan demikian ada satu kebijakan yang sama dari pusat hingga daerah sehingga mampu mendorong adanya pembangunan perumahan untuk masyarakat.

Baca Juga: Jaga Kualitas, Dirjen Perumahan Bakal Tindak Tegas Penyedia Jasa Nakal

“Tak hanya pengembang perumahan tapi para ASN juga harus mengerti bisnis proses dalam pembangunan rumah tapak dan vertikal. Kami juga mengingnkan agar kebijakan di bidang perumahan baik di pusat dan daerah memiliki kebijakan yang sama misalnya dalam hal perijinan serta perlu masukan baru dalam peraturan yang mendukung industri perumahan,” tandasnya.

Pemerintah, katanya, tetap harus berdiri secara netral dan tidak boleh memihak salah satu pihak tertentu. Targetnya adalah bagaimana kebutuhan rumah untuk masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah terlayani dengan baik dan melibatkan banyak pihak.

Apalagi anggaran kebutuhan rumah tidak cukup hanya dari pemerintah saja karena peran stakeholder perumahan sangat dibutuhkan dan 80 persen didukung non APBN pemerintah,” tandasnya.

Baca Juga: ATR/BPN Dorong PPAT Berikan Layanan Pertanahan Berbasis Elektronik

Sementara itu, Ketua Panitia Bimbingan Teknis Bisnis Proses Industri Perumahan, Kresnareza Harahap menyatakan, kegiatan tersebut merupakan ajang sharing experience yang merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR dengan Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) sebagai mitra dalam industri perumahan.

Kepala Perencanaan Teknis Rumah Umum dan Komersial Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR ini juga berharap, acara ini dapat memberi pemahaman dan gambaran utuh kepada para peserta terhadap bisnis proses industri perumahan yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa – Jumat, (7 - 10/3/2023). Peserta kegiatan ini adalah perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang juga turut menangani urusan perumahan, BUMN serta Lembaga Keuangan/Perbankan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)