RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melaksanakan serah terima aset bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan masyarakat di 28 Kabupaten/Kota senilai Rp77,16 miliar, Rabu (30/11/2022).
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, komponen bantuan PSU perumahan tersebut berupa jalan lingkungan yang disalurkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni bagi MBR dalam rangka pembangunan rumah-rumah baru.
"Lokasi penyaluran bantuan PSU adalah perumahan yang dipilih berdasarkan hasil dari proses verifikasi administrasi dan verifikasi teknis," kata Iwan dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.
Baca Juga: Pemda Bisa Manfaatkan PSU Perumahan Sebagai Bank Tanah
Hasil pembangunan yang diserahterimakan dan dimanfaatkan menunjukkan bahwa kebutuhan tersebut terpenuhi, dan pemeliharaan membuat hasil pembangunan tersebut dapat dinikmati hingga 50 tahun berikutnya.
Berdasarkan daftar penerima hibah, beberapa pejabat kabupaten/kota yang hadir langsung pada acara penandatanganan BAST meliputi kabupaten/kota Solok, Bengkalis, kabupaten Malang, Kota Malang, kabupaten Pohuwato, kabupaten Sigi, kabupaten Bulukumba, Kota Kendari, Kota Baubau, Kota Ambon, Muaro Jambi, Gowa dan Maros.
Kementerian PUPR, imbuhnya, terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah rayak huni dari 56,75% menjadi 70%.
Baca Juga: Kucurkan Rp6,97 Miliar, 1.141 Rumah Subsidi di Sulawesi Tengah Dapat Bantuan PSU
Adapun salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan pembangunan 2.452 unit rumah khusus, 4.357 unit rumah susun, penanganan 172.653 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik MBR, dan penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) untuk melayani 20.530 unit rumah milik MBR di Tahun 2022.
Pelaksanaan pembangunan perumahan yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil atau selesai jika pembangunan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat selaku penerima manfaat. Untuk merealisasikan manfaat tersebut, maka hasil-hasil pembangunan di bidang perumahan perlu segera dilakukan serah terima ke penerima bantuan untuk segera dapat dinikmati manfaatnya.
“Kementerian PUPR merupakan ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan tempat tinggal yang layak huni. Pembangunan perumahan yang didukung dengan infrastruktur yang baik, merupakan bentuk kolaborasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun PSU untuk 643 Rumah Subsidi di Kalimantan Selatan
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, diamanatkan dalam penyelenggaraan PSU Permukiman dan perumahan. Oleh sebab itu, untuk dapat melakukan pemeliharaan PSU yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR, sebelumnya harus dilakukan proses Serah Terima Aset ke Pemerintah Daerah.
Adapun jika terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan Pemerintah Daerah tidak berkenan untuk menerima aset PSU yang dibangun, maka perlu ada Surat Pernyataan yang secara detail menjelaskan mengapa aset tidak dapat diterima oleh Pemerintah Daerah, sehingga surat ini dapat menjadi dasar bagi Kementerian PUPR dapat memproses penghapusan aset;
“Kami mengapresiasi kepada Bupati/Walikota/Sekretaris Daerah yang bersedia terus bekerjasama untuk membangun dan menerima hasil pembangunan dari Kementerian PUPR, serta turut memeliharanya,” harapnya.