Kementerian PUPR: Rumah Susun Harus Maksimal Dikelola dan Dimanfaatkan

Semakin banyak populasi, padatnya lahan, dan sebagai upaya mempertahankan lahan sawah yang dilindungi, maka pembangunan perumahan ke depan didorong bersifat vertikal.

Foto: Kementerian PUPR
Foto: Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menegaskan, setiap rumah susun (Rusun) yang dibangun harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Hal ini dinilai sangat penting, agar hunian vertikal tersebut bisa dihuni secara optimal dan digunakan dalam jangka waktu panjang.

“Pengelolaan rumah susun—terutama sejak diterbitkannya Serah Terima Penghunian dan Pengelolaan—terkait seluruh biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan, menjadi tanggung jawab penerima bantuan atau pengelola,” tegas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat membuka Bimbingan Teknis Bantuan Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun, Rabu (5/10/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, total rumah susun terbangun di seluruh Indonesia mulai tahun anggaran 2005 hingga 2021 sebanyak 2.042 tower. Total rumah susun terbangun, di wilayah Sumatera terdapat 396 tower. Dari 396 tower tersebut, sebanyak 222 tower telah dilakukan Serah Terima Aset dan 174 tower masih dalam proses.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Agar Pengembang Tertarik Bangun Rusun Subsidi di Perkotaan

Sehubungan dengan itu, maka perlu keterlibatan proaktif dari penerima bantuan dan seluruh stakeholder terkait khususnya instansi Pemerintah Daerah untuk mendorong percepatan proses serah terima aset dan membantu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun bahwa untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, pemerintah bertanggung jawab terhadap pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.

Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Baca Juga: Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Harus Zero Complaint

“Semakin banyaknya jumlah penduduk dan padatnya lahan dan sebagai upaya mempertahankan lahan sawah yang dilindungi (LSD) maka pembangunan perumahan ke depan didorong bersifat vertikal. Kami juga memiliki Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang ada di 19 Provinsi yang siap untuk melaksanakan pembangunan, pengawasan, serta berkoordinasi dengan mitra kerja,” tandas Iwan.

Direktorat Jenderal Perumahan, imbuhnya, melalui Direktorat Rumah Susun juga siap melakukan pendampingan terkait bagaimana tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan rumah susun, mekanisme dan prosedur dalam kegiatan pengelolaan rumah susun dan serah terima aset.

Selanjutnya, hal penting lainnya adalah pengawasan keuangan daerah dalam pelaksanaan pengelolaan rumah susun serta pedomaan perhitungan pemeliharaan dan perawatan dalam pengelolaan rumah susun.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Perumnas Harus Lebih Berperan Dalam Membangun Rusun MBR

Pendampingan tersebut nantinya dilengkapi dengan adanya contoh pelaksanaan kegiatan pengelolaan rumah susun yaitu pada Rumah Susun Kota Padang. Selain itu juga ada sesi desk yang merupakan pengumpulan data berupa dokumen serah terima aset rumah susun, proses penghunian dan pengelolaan rumah susun serta surat pernyataan kesiapan pemenuhan dokumen serah terima aset.

“Melalui kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan Pemerintah Daerah, Penerima Bantuan dan para pemangku kepentingan lainnya dapat memahami tata cara pengajuan usulan bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun serta meningkatkan peran masing-masing pihak dalam upaya penyelenggaraan rumah susun yang tepat mutu, biaya, waktu, administrasi dan manfaat. Kami ingin anggaran pembangunan yang telah dialokasikan kepada Direktorat Jenderal Perumahan yang diamanahkan menjadi barang atau produk yang bermanfaat seperti Rusun,” tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA)  (Foto: istimewa)
Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) (Foto: istimewa)