Kementerian PUPR Percepat Proses Serah Terima Aset BMN Kepada Pemda

Seluruh infrastruktur BMN sektor perumahan yang terbangun harus didata dengan baik dan segera dilaksanakan proses serah terima aset.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) berupaya mempercepat proses serah terima aset Barang Milik Negara (BMN), khususnya hasil pembangunan perumahan, kepada pemerintah daerah (Pemda) dan para penerima bantuan.

Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk mendorong tertib administrasi, sekaligus mendukung alih status pemanfaatan serta kepemilikan infrastruktur BMN apabila telah selesai dibangun.

"Ditjen Perumahan Kementerian PUPR akan memastikan proses serah terima aset bisa dilaksanakan setelah proses pembangunan infrastruktur selesai dibangun," terang Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat saat memberikan pengarahan pada kegiatan Midterm Review dan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Review dan Percepatan Program Perumahan, Ini Hasilnya!

Hidayat menerangkan, sesuai arahan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, seluruh infrastruktur BMN sektor perumahan yang terbangun harus didata dengan baik dan segera dilaksanakan proses serah terima aset. Dengan demikian, kepemilikan aset tersebut bisa segera dialih statuskan dari Kementerian PUPR kepada penerima bantuan.

"Jangan sampai proses serah terima aset terlambat karena BMN yang dibangun harus segera diserahkan kepada penerima bantuan baik pemerintah daerah, perguruan tinggi dan masyarakat sebagai pengusul permohonan bantuan," terangnya.

Guna mempermudah administrasi, imbuh Hidayat, proses serah terima aset bisa segera dimulai sejak serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO) seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

Baca Juga: Skema Sewa Beli (Rent to Own): Solusi Pembiayaan Hunian yang Masih Perlu Pembenahan

Selanjutnya dalam masa pemeliharaan (warranty period) seluruh pengurusan administrasi dapat diurus sehingga infrastruktur yang diserahterimakan berfungsi dengan baik dan terjaga kualitasnya.

Dirinya juga meminta agar proses serah terima aset bisa dilaksanakan maksimal satu tahun setelah proyek pembangunan selesai. Selain itu, juga perlu adanya rencana aksi serah terima aset yang sama baik di pusat maupun daerah.

"Proses serah terima aset jangan menunggu serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO). Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan (BP2P) juga harus memastikan aset dan titik lokasi pembangunan infrastrukturnya dan harus jaga kualitasnya karena akan digunakan oleh penerima bantuan," tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)