Kementerian PUPR Jaring Usulan Bantuan PSU Perumahan Subsidi dari Para Stakeholder

PSU perumahan subsidi merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Perumahan subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Mataram) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial menjaring usulan terkait bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari para pemangku kepentingan sektor perumahan. Penyaluran bantuan PSU di perumahan subsidi diharapkan akan meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan yang nyaman bagi MBR.

“Kementerian PUPR akan terus menyalurkan bantuan PSU untuk mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai target RPJMN 2020 - 2024,” ungkap Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Fitrah Nur saat Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Bantuan PSU di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum lama ini.

Baca Juga: Program Sejuta Rumah Dilanjutkan, Ini 3 Strategi Kementerian PUPR

Menurut Fitrah Nur, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk koordinasi penjaringan usulan Bantuan PSU sebagai database usulan bantuan pada pembahasan Konsultasi Regional Kementerian PUPR tahun depan. Dalam penyelenggaraan rumah umum dan komersial pihaknya juga melibatkan banyak pemangku kepentingan, mencakup pemerintah, baik pusat maupun daerah, masyarakat, pelaku pembangunan perumahan mencakup pengembang maupun BUMN/BUMD dan perbankan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku pembangunan dalam penyediaan perumahan yang layak bagi MBR untuk mencapai target tahun 2022 dengan mendapatkan usulan sedini mungkin. Kami juga berupaya meningkatkan pemahaman stakeholder dalam pelaksanaan dan pengusulan bantuan PSU,” terangnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Kucurkan Dana PSU Rp3,7 Miliar di Papua

Guna menjaring usulan bantuan PSU, sejumlah kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dilaksanakan oleh Direktorat RUK secara offline dan online di tiga Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P): Balai P2P Nusa Tenggara I (26 - 27 Februari 2021), Balai P2P Sumatera I (4 - 5 Maret 2021), dan Balai P2P Sumatera III (5 - 6 Maret 2021).

Lebih lanjut, Fitrah Nur menerangkan, rumah layak menjadi cita-cita setiap warga negara Indonesia, sesuai amanah UUD 45 Pasal 28 Huruf h “setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal yang layak, dalam lingkungan yang sehat dan aman”.

Target perumahan dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni dengan target akses hingga 70% di tahun 2024. Dalam rangka mewujudkan target RPJMN tersebut, memerlukan dukungan dan kolaborasi semua stakeholder dalam penyelenggaraan perumahan.

Baca Juga: Kementerian PUPR Salurkan Bantuan PSU Rumah Subsidi di Sumatera Barat

Salah satu wujud dorongan pemerintah terhadap pelaku pembangunan perumahan adalah dengan memberikan bantuan stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. PSU perumahan subsidi merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat RUK saat ini, potensi pengembangan perumahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh dan Sumatera Barat sangat besar. Pemerintah daerah hendaknya dapat menyusun masterplan pengembangan perumahan, khususnya untuk MBR,” terangnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto:   Kementerian PKP)
Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto: Kementerian PKP)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)