RealEstat.id (Palembang) – Untuk menambah wawasan Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan penyuluhan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Penyuluhan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman ini dilaksanakan selama tiga hari, secara luring dan daring, Rabu - Jumat, 27 - 29 Juli 2022 di Palembang, Sumatera Selatan.
“Kegiatan penyuluhan ini memang perlu dilaksanakan supaya Pemda dan pegawai Kementerian PUPR semakin mengerti dan harus mengantisipasi kegiatan kegiatan di lapangan sehingga terhindar dari masalah hukum, baik dalam program, pelaksanaan sampai kepemanfaatan,” tutur M. Hidayat, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Sosialisasi Peraturan Baru Bidang Perumahan
Penyuluhan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman tersebut di hadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera V Perwakilan Direktorat Teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.
"Seperti yang kita ketahui dalam tahapan program pembangunan banyak sekali permasalahan yang terjadi, salah satunya yaitu permasalahan tindak pidana korupsi,” ujar M. Hidayat.
Lebih lanjut, dia menerangkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat penyelewengan anggaran negara, instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: Lakukan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR Sederhanakan Aturan Bantuan Perumahan
Pada kegiatan tersebut, sejumlah materi dipaparkan, antara lain: Pelaksanaan Advokasi Hukum dan Pembentukan Kerjasama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Bidang Perumahan, Memahami Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan Pemilihan Badan Arbitrase dalam Kontrak Konstruksi serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bidang Perumahan dan Permukiman Pada badan Arbitrase.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Sigit Haryo Pamungkas mengapresiasi kehadiran para peserta Penyuluhan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman baik offline maupun online.
"Walaupun masih dalam kondisi pandemi, tidak mengurangi semangat kita untuk memberikan penyuluhan hukum ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini kita semua dapat menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum," harapnya.