Kementerian PUPR Evaluasi Program BSPS di Sumatera Barat

Provinsi Sumatera Barat mendapat jatah sebanyak 1.650 unit rumah sesuai dengan alokasi BSPS 2024 dan telah ditetapkan melalui SK Dirjen Perumahan.

Foto: Kementerian PUPR
Foto: Kementerian PUPR

RealEstat.id (Padang) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Sumatera Barat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Rumah Umum dan Komersial (RUK) di Provinsi Sumatera Barat diharapkan selalu memantau kinerja dari para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) maupun koordinator dan asisten koordinator kabupaten/kota, mulai dari sosialisasi, penunjukan suplier bahan bangunan pelaksanaan fisik hingga pelaporan.

Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Salahudin Rasyidi mengatakan, pada Tahun 2024 ini sampai dengan tanggal 10 Juli 2024, seluruh Wilayah I telah mendapatkan 11.390 unit perintah verifikasi.

Baca Juga: Anggarkan Rp72,2 Miliar, Program BSPS di Sumatera Barat Sasar 3.610 Rumah

Menurutnya, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan sebanyak 1.650 unit sesuai dengan alokasi BSPS 2024 dan telah ditetapkan melalui SK Dirjen Perumahan.

"Hingga hari ini, sebanyak 98.79% dari total penetapan SK Dirjen telah memasuki tahap fisik konstruksi,” ujar M. Salahuddin Rasyidi saat membuka Rapat Evaluasi Kinerja Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab), Asisten Koordinator Kabupaten/Kota (Askorkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pelaksanaan Kegiatan BSPS Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (10/7/2024)

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Anggarkan Rp42,2 Miliar, Program BSPS Sasar 2.110 Rumah di Sumatera Barat

Pada pelaksanaan BSPS seluruh stakeholder perlu memperhatikan terkait kualitas konstruksi. Kualitas konstruksi ini nantinya akan terlihat pada pengisian RA QAQC yang diisi dan diverifikasi oleh TFL, Korkab, Askorkab dan Tahun Anggaran sehingga pada akhirnya dapat dihasilkan output berupa rumah yang memenuhi syarat SDGs.

Salahudin menambahkan, perencanaan peningkatan kualitas rumah harus berbasis pada ketersediaan dana yang terdiri dari dana BSPS dan dana swadaya masyarakat yang ada.

"Kami telah menyiapkan format-format untuk menjamin kualitas perencanaan dan konstruksi. Dokumen perencanaan teknis menjadi acuan dalam pelaksanaan konstruksi saat itu. Untuk menjamin kualitas konstruksi, kami telah menyiapkan format Rapid Assesment dan QAQC," katanya.

Setelah pelaksanaan telah selesai, imbuh Salahuddin, maka perlu diperhatikan juga terkait pelaporan, dimana TFL perlu melakukan updating pada SIRUS, serta Tenaga Ahli membuat laporan Tahun Anggaran.

Baca Juga: Sejumlah Tenaga Kerja Direkrut untuk Program BSPS di Sumatera Barat

Di samping itu, PPK juga perlu melaporkan progres konstruksi melalui laporan mingguan, pengisian QS, dan pengisian data geotagging,” terangnya.

Pada kesempatan itu, dirinya juga ingin memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan prinsip 7T (Tepat Sasaran, Tepat Prosedur, Tepat Waktu, Tepat Penggunaan, Tepat Mutu, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan).

Para Kepala Balai P2P, Kasatker, dan PPK, juga perlu melakukan rekrutmen pendamping BSPS yang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Program BSPS merupakan dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berazaskan kegotong-royongan.

Baca Juga: Program BSPS Tahap II di Sumatera Barat Targetkan 1.228 Rumah

Diharapkan, semua pihak dapat bersinergi agar setiap unit selesai tepat waktu dan tidak ada unit yang tidak selesai/mangkrak serta dipastikan minimal fasad depan rumah sudah dicat.

"Jaga kualitas BSPS mulai dari saat proses verifikasi lapangan dan meminimalisir revisi penetapan SK Direktur Jenderal Perumahan hingga rumah benar-benar terhuni," katanya.

Salahuddin Rasyidi juga memastikan di lapangan bahwa kegiatan BSPS ini tidak ada pungutan sepeserpun maupun bentuk penyalahgunaan lainnya, baik saat tahap penetapan penerima bantuan, pemilihan toko bangunan, pelaksanaan pengiriman material, dan pelaksanaan pembayaran upah tukang.

"Pelaksanaan BSPS juga tidak berafiliasi dengan lembaga atau asosiasi manapun,” tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)