Kementerian PUPR Evaluasi Layanan Klinik Rumah Swadaya

Evaluasi Klinik Rumah Swadaya dinilai perlu untuk menggali masukan dan langkah-langkah perbaikan berdasarkan kendala maupun permasalahan di lapangan.

Pembangunan rumah swadaya. (Foto: Kementerian PUPR)
Pembangunan rumah swadaya. (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Tangerang) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), melalui Direktorat Rumah Swadaya, melakukan evaluasi terhadap layanan Klinik Rumah Swadaya (KRS).

Evaluasi ini dinilai perlu untuk menggali masukan dan langkah-langkah perbaikan berdasarkan kendala maupun permasalahan di lapangan, agar Klinik Rumah Swadaya dapat memberikan layanan bidang perumahan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan layanan bidang perumahan khususnya rumah swadaya kepada masyarakat melalui Klinik Rumah Swadaya,” jelas Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, KM Arsyad saat membuka Rapat Evaluasi Layanan Klinik Rumah Swadaya (KRS) Tahun 2022 yang mengusung tema “Layanan KRS untuk Mewujudkan Rumah Layak Huni bagi Semua” di Tangerang, Rabu (7/12/2022) lalu..

Baca Juga: Lewat 'Klinik Rumah Swadaya', Anda Bisa Konsultasi Soal Rumah Secara Gratis

Menurutnya, konsep awal pelaksanaan Klinik Rumah Swadaya adalah untuk memfasilitasi penyediaan jasa perumahan swadaya dalam rangka melakukan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.

Sedangkan, konsep ruang lingkup meliputi jasa konseling bidang perumahan dan fasilitasi dengan menghubungkan akses masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni secara swadaya.

“Adanya Klinik Rumah Swadaya ini tentunya bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat ketika mereka ingin berkonsultasi sebelum membangun atau merenovasi rumahnya. Kami ingin membangkitkan keswadayaan masyarakat dalam membangun rumah layak huni secara swadaya,” kata Arsyad.

Baca Juga: Klinik Rumah Swadaya (KRS): Solusi Renovasi Rumah Bagi MBR

Klinik Rumah Swadaya sebagai bentuk pembinaan terhadap pelaku perumahan swadaya, baik kelompok maupun individu. Keberadaan Klinik Rumah Swadaya merupakan Amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 15 huruf P, yaitu Pemerintah Kabupaten /Kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.

Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Klinik Rumah Swadaya adalah bantuan pemerintah berupa layanan informasi dan bantuan teknis bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni secara swadaya.

Baca Juga: Ini Dia, Enam Isu Strategis Program Perumahan di Indonesia

Kegiatan Klinik Rumah Swadaya merupakan salah satu inovasi layanan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mulai tahun 2022 di empat balai perumahan sebagai bentuk pilot project, dan satu Satker Penyediaan Perumahan sebagai lokus magang mahasiswa.

Saat ini program KRS telah masuk pada tahap akhir pelaksanaan dan akan dilakukan evaluasi capaian kinerja KRS meliputi evaluasi dari sisi pemanfaatan aplikasi, mekanisme pelaksanaan di lapangan atau capaian target kinerja Klinik sebagaimana yang telah disepakati dan ditetapkan bersama.

“Pada tahun 2022 pengembangan Klinik Rumah Swadaya dengan melibatkan empat unit kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) yaitu BP2P Sumatera III, BP2P Kalimantan I, BP2P Jawa II, BP2P Jawa III sebagai perintis unit kerja dan Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Bali. Tahun 2023 mendatang kami mentargetkan pelaksanaan KRS bisa dilaksanakan di 10 Balai P2P sehingga bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)