Kementerian PUPR Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Bangun Rumah Rakyat

Menurut Kementerian PUPR, Salah satu upaya peningkatan kualitas rumah masyarakat adalah dengan mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Tangerang) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam program pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat.

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Edward Abdurrahman mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa memiliki hunian yang layak serta berkualitas.

”Salah satu upaya peningkatan kualitas rumah masyarakat adalah dengan mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” kata Edward Abdurrahman saat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Wilayah Sumatera dan Kalimantan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Gunakan Katalog Elektronik, Kementerian PUPR Genjot Pembangunan Rusun

Edward menjelaskan, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, maka pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan roadmap P3DN di Kementerian PUPR tahun 202 untuk belanja produk impor maksimal lima persen dari Pagu Anggaran Belanja yang ada.

Untuk mensukseskan hal itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga akan mendorong Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di setiap provinsi di Indonesia untuk melakukan pendataan serta i-eMonitoring P3DN yang ada di masing-masing wilayah kerjanya.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan Bimtek Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini adalah untuk mensosialisasikan dan melakukan bimbingan terkait perhitungan TKDN/PDN kepada Balai dan Satker di Lingkungan Ditjen Perumahan serta membagikan pengetahuan akan pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Produk Dalam Negeri (PDN) untuk mendukung seluruh kegiatan di lingkungan Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tingkatkan Layanan Informasi Publik Sektor Infrastruktur Perumahan

Selain itu juga untuk monitoring dan evaluasi serta pemutakhiran data dari setiap paket dan kegiatan di masing-masing satuan kerja serta pembekalan bagi setiap petugas monitoring dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024 di Direktorat Jenderal Perumahan.

Pada kesempatan itu, Edward juga meminta perwakilan Balai P2P dan Satker Penyediaan Perumahan yang mengikuti Bimtek agar memperhatikan beberapa hal penting diantaranya, pengimplementasian Kebijakan P3DN di Kementerian PUPR, Perhitungan nilai TKDN/PDN Tahun 2024, serta penginputan ke dalam aplikasi i-eMonitoring di Lingkungan Ditjen Perumahan.

Selanjutnya adalah pemutakhiran identitas, prognosis, dan progres di seluruh paket kegiatan pada masing-masing Balai P2P dan Satuan Kerja, Pemutakhiran Paket Kontraktual Single Years Contract (SYC) Tahun Anggaran 2024, Multi Years Contract (MYC) Lanjutan tahun 2023 - 2024, MYC Baru tahun 2024 - 2025, dan Kontraktual Non Tender, Pemutakhiran paket infrastruktur mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penginputan rencana dan realisasi kegiatan Padat Karya Tunai, Penginputan rencana dan realisasi Bela Pengadaan dan penginputan data yang ada.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siap Gunakan Material Kayu dan Bambu Rekayasa untuk Bangunan Gedung dan Hunian

”Bimbingan Teknis P3DN ini diikuti seluruh Balai P2P dan Satuan Kerja yang ada di lingkungan Ditjen Perumahan. Kami harap mereka di daerah mampu melakukan input data monitoring PDN dan impor secara benar, lengkap dan rutin. Selain itu juga melakukan input data pelaporan Material Peralatan Konstruksi (MPK) Produk Dalam Negeri (PDN) yang berisi antara lain data Rencana dan Realisasi TKDN secara benar, lengkap dan rutin pada i-eMonitoring,” terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Kedeputian Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, serta Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.

Hadir pula Para Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai P2P dari wilayah Sumatera I, II, III, IV, V dan Kalimantan I, II, Para PPK Rusun, Rusus, Ruswa, RUK Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera dan Kalimantan, serta para petugas i-eMonitoring dan Petugas Teknis di Balai dan Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)