Kementerian PUPR Bentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk Dorong Program Sejuta Rumah

Dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah diharapkan dapat mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan Program Sejuta Rumah.

Pembangunan rumah subsidi dorong capaian Program Sejuta Rumah (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Pembangunan rumah subsidi dorong capaian Program Sejuta Rumah (Foto: Dok Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Balikpapan) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk mendorong Program Sejuta Rumah. Diharapkan, eksistensi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah akan mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta mendorong capaian program perumahan rakyat tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, menjelaskan, tujuan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan merupakan suatu reformasi birokrasi di bidang perumahan.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bentuk 19 Balai Perumahan Guna Dorong Program Sejuta Rumah

"Kementerian PUPR berharap dengan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah dapat mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat," kata Dadang Rukmana Rapat Koordinasi Tupoksi dan Hubungan Kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Guna mengefektifkan pembinaan, pengawasan dan pendamping operasionalisasi terhadap kinerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan juga menugaskan sejumlah Direktur teknis sebagai koordinator wilayah.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Para Pekerja Bangunan Program Sarhunta Harus Tersertifikasi

“Kami akan terus mensosialisasikan keberadaan Balai pelaksana Penyediaan perumahan ke pemerintah daerah. Jadi nantinya Pemda akan lebih mudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Dadang juga menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang ada di daerah. Adapun tugasnya adalah melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Baca Juga: Lulus Uji Coba, Inilah Kelebihan Beton Pracetak untuk Rumah Susun

Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanaan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima asset serta melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan.

“Kami juga akan menugaskan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk mendorong rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk masyarakat di daerah,” tandasnya.

Baca Juga: ATR/BPN Kaji Pemanfaatan Ruang Atas dan Bawah Tanah

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Nursal menyatakan, dirinya siap melaksanakan tugas yang diberikan untuk meningkatkan hunian layak untuk masyarakat.

“Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II siap mendorong pembangunan perumahan di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara,” terangnya.

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)