Kementerian PUPR Bentuk 19 Balai Perumahan Guna Dorong Program Sejuta Rumah

Sebanyak 19 Balai Perumahan yang akan dibentuk Kementerian PUPR merupakan tahap awal dari 34 Balai Perumahan yang direncanakan.

Rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan membentuk sebanyak 19 Balai Perumahan di sejumlah provinsi di Indonesia. Pembentukan Balai Perumahan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah sekaligus menggandeng para pemangku bidang perumahan di daerah agar meningkatkan pembangunan hunian yang layak huni bagi masyarakat.

“Berdasarkan arahan Menteri PUPR nantinya akan dibentuk 19 Balai Perumahan di sejumlah provinsi di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, saat melakukan video conference sekaligus halal bihalal secara virtual dengan sejumlah pejabat dan pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Akibat COVID-19, Target Program Sejuta Rumah Disesuaikan

Khalawi menerangkan, selama ini pelaksanaan Program Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di daerah masih dilaksanakan oleh Satuan Kerja setingkat SNVT. Pembentukan Balai Perumahan diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan bidang perumahan di daerah untuk meningkatkan pembangunan perumahan untuk masyarakat.

Negara, imbuhnya, juga bertanggung-jawab agar Setiap Orang/Keluarga/Rumah Tangga di Indonesia memnempati rumah yang layak huni. Sedangkan pemerintah pusat juga bertanggung jawab atas penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beberapa program pembangunan perumahan yang saat ini dilaksanakan Kementerian PUPR antara lain membangun rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya serta menyalurkan bantuan prsarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi.

“Saat ini masalah perumahan juga menjadi prioritas pembangunan pemerintah dan menjadi tulang punggung pelaksanaan program padat karya di masyarakat. Balai Perumahan ini nantinya akan memperkuat kelembagaan serta strategi meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah di daerah,” tandasnya.

Baca Juga: Bank BTN Salurkan SSB untuk 146.000 Rumah MBR

Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, sebenarnya kebutuhan Balai Perumahan Kementerian PUPR berjumlah 34 Balai. Sedangkan sebagai tahap awal jumlah balai yang akan dibentuk sebanyak 19 Balai dengan mempertimbangkan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada serta pertimbangan wilayah kerja, jumlah kabupaten/ kota, luas wilayah, jumlah RTLH dan jumlah backlog perumahan.

Sebagai informasi, Ditjen Perumahan telah mengusulkan pembentukkan Balai ke Kementerian PUPR yakni Balai Perumahan Wilayah Sumatera (5 Balai), Balai Perumahan Wilayah Jawa (4 Balai), Balai Perumahan Nusa Tenggara (2 Balai), Balai Perumahan Wilayah Kalimantan (2 Balai), Balai Perumahan Wilayah Sulawesi (3 Balai), Balai Perumahan Wilayah Maluku dan Papua Barat (1 Balai) dan Balai Perumahan Wilayah Papua (2 Balai). Saat ini juga tengah disusun kesiapan pembentukkan balai yakni dukungan SDM, kesiapan sarana dan prasarana kantor, kesiapan lokasi kantor balai dan pendanaan.

Baca Juga: Rawat Pasien Covid-19, Kementerian PUPR Siapkan Tiga Tower Tambahan di Wisma Atlet Kemayoran

Balai Perumahan nantinya juga akan merencanakan kebutuhan pembangunan perumahan di masing-masing wilayah, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian, memiliki kewenangan pembinaan seperti kemitraan, koordinasi, dan fasilitasi pembangunan perumahan dan melaksanakan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh seluruh pelaku pembangunan perumahan melalui dana Non APBN.

“Sebelum terbentuk Balai Perumahan kami akan terus mendorong pembangunan Sejuta Rumah melalui SNVT Perumahan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir penularan Covid-19. Namun kami optimis Balai Perumahan akan segera terbentuk dan meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah,” terangnya.

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.