Kementerian PUPR Beberkan Visi Perumahan Nasional di Tahun 2045

Di ulang tahun ke-100 Republik Indonesia, perumahan harus terjangkau oleh rakyat, layak huni, dan berada di lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) - Tantangan penyediaan perumahan nasional untuk masyarakat Indonesia, ke depannya ditengarai akan semakin besar. Hal ini disebabkan populasi dan tingkat urbanisasi yang semakin besar, sehingga diperlukan perumahan layak, baik berupa rumah tapak maupun hunian vertikal.

Demikian penuturan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Iwan Suprijanto saat memberikan sambutan dalam Gelar Wicara Hari Tata Ruang Nasional 2022 yang mengangkat tema "Penyediaan Perumahan Masyarakat Menengah Bawah Perkotaan Pasca Pemilu 2024", di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Dia menerangkan, Kementerian PUPR berharap para pelaku pembangunan perumahan bisa berkolaborasi menghadapi tantangan perumahan di masa depan. Apalagi dengan adanya perkembangan Artificial Intelligence, disrupsi teknologi, New Economy, pola-pola baru perekonomian, Global Mega Tren dan Paradigma baru yang setiap saat selalu berkembang.

Baca Juga: Atasi Backlog, Sektor Perumahan Perlu Upaya Lebih Keras dan Kreatif

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Pada tahun 2010, Indonesia menempati urutan keempat penduduk terbesar di dunia dan pada tahun 2045 peringkat Indonesia bergeser ke urutan kelima.

Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan meningkat menjadi 318,9 juta jiwa pada tahun 2045. Peningkatan terutama terjadi pada kelompok penduduk usia produktif dengan rentang usia 15 - 64 tahun sebesar 19% dan usia harapan hidup penduduk Indonesia diperkirakan meningkat dari 69,8 tahun pada tahun 2010 menjadi 75,5 tahun pada tahun 2045.

"Dalam periode 2010 - 2045 diperkirakan rasio ketergantungan (dependency ratio) mencapai tingkat terendah sekitar tahun 2022. Dalam jangka panjang, pertumbuhan penduduk mendorong urbanisasi dan tumbuhnya kota kecil dan sedang di seluruh Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Harus Zero Complaint

Sementara itu, untuk kota-kota besar dan daerah peri-urban akan membentuk mega-urban, di mana pada tahun 2045, masyarakat yang tinggal di perkotaan meningkat menjadi 72,8%, dimana hampir 90% penduduk Jawa tinggal di perkotaan.

"Konsentrasi penduduk perkotaan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mencapai 76 juta orang. Persebaran penduduk dikendalikan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Konsep pertumbuhan hijau atau green development perlu diterapkan, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Pengembangan teknologi yang ramah lingkungan dan pengelolaan limbah dibutuhkan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan," ujarnya.

Guna mendukung pembangunan perumahan layak huni, imbuhnya, pembangunan infrastruktur sampai tahun 2045 diarahkan untuk beberapa hal, di antaranya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui perbaikan konektivitas fisik dan virtual, mendukung pemerataan pembangunan wilayah, meningkatkan penyediaan prasarana dasar bagi kesejahteraan rakyat. Selain itu juga untuk mendukung pembangunan perkotaan dan perdesaan, serta antisipasi terhadap bencana alam dan perubahan iklim.

Baca Juga: Pemerintah Sosialisasikan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan

Sebagai informasi, visi perumahan nasional di Tahun 2045 adalah perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia yang layak dan terjangkau pada lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan pada 100 Tahun kemerdekaan Indonesia. Sedangkan misinya adalah memastikan seluruh rakyat Indonesia memiliki pilihan yang baik untuk bermukim dan bertempat tinggal pada lingkungan hidup yang baik dengan meningkatkan dan memfasilitasi keterjangkauan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya akan perumahan.

Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan mewujudkan sinkronisasi pembangunan perumahan, memfasilitasi dan mendorong terciptanya iklim yang kondusif, melakukan pemberdayaan masyarakat dan para pelaku perumahan serta mengembangkan kelembagaan dan tatakelola perumahan secara kolaboratif menuju terciptanya good governance bidang perumahan.

"Salah satu sasaran utama dalam pembangunan infrastruktur Tahun 2045 yaitu tercapainya backlog perumahan 0%. Yang dilengkapi dengan transportasi perkotaan berbasis rel, pembangunan infrastruktur dengan adaptasi infrastruktur publik terhadap perubahan iklim, melakukan pemulihan kondisi DAS, regionalisasi layanan air minum, pengolahan air limbah terpusat dan Smart And Green Development,"  katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Huntap Talise, Palu, Sulawesi Selatan (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Huntap Talise, Palu, Sulawesi Selatan (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun Mahasiswa STPK Banau Maluku Utara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun Mahasiswa STPK Banau Maluku Utara (Foto: Kementerian PUPR)
Hunian Pekerja Konstruksi IKN yang menggunakan Inovasi Teknologi Mobox (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Hunian Pekerja Konstruksi IKN yang menggunakan Inovasi Teknologi Mobox (Foto: Dok. Kementerian PUPR)