Kementerian PUPR Bangun Rusun dan Rusus di DOB Papua, Total Anggaran Rp5,91 Triliun

Pemerintah Pusat berkomitmen untuk mendorong pembangunan dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Penandatanganan Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun dan Rumah Khusus di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, Jumat, 30 Agustus 2024. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Penandatanganan Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun dan Rumah Khusus di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, Jumat, 30 Agustus 2024. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Mendukung pengembangan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan infrastruktur, termasuk rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) untuk Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mohammad Zainal Fatah mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pembangunan infastruktur Rusun dan Rusus ASN Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pembangunan Rumah Susun ASN Pemprov Papua Tengah.

Menurut Zainal Fatah, keputusan untuk mendorong pembangunan infrastruktur dasar dan perumahan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan strategis dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik, otonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua.

Baca Juga: BP Tapera: BPD Papua Punya Potensi Besar Salurkan KPR FLPP

Sebelumnya, Pemerintah Pusat berkomitmen untuk mendorong pembangunan dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Untuk itu, diputuskan membentuk provinsi baru melalui Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, UU No. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dan UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran kebutuhan DOB Papua sebesar Rp5.910,89 miliar, dengan rincian anggaran Bidang Sumber Daya Air sebesar Rp580,83 miliar, yakni untuk peningkatan kapasitas intake pipa transmisi SPAM Regional, pembangunan air baku, serta pengendalian banjir dan pengaman Pantai.

Anggaran Bidang Jalan dan Jembatan Rp621,77 miliar untuk pembangunan prasarana jaringan jalan, sedangkan Bidang Cipta Karya Rp4.253,82 miliar untuk pembangunan kantor Gubernur, DPRD, MRP, pembangunan TPST, Optimalisasi TPA, pembangunan drainase, dan SPAM Regional.

Baca Juga: 147 Unit Rumah di Kota Jayapura Direnovasi Lewat Program BSPS

Sementara anggaran Bidang Perumahan Rp454,47 miliar, untuk pembangunan rumah susun dan sarana prasarana, utilitas umum di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya, serta pembangunan rumah khusus di Provinsi Papua Selatan.

“Pembangunan hunian ini secara tidak langsung mendukung majunya Papua, karena rumah susun dan rumah khusus ini adalah bangunan gedung fungsi hunian yang nantinya akan dimanfaatkan oleh ASN yang bertugas di DOB Papua. Diharapkan pembangunan hunian ini secara bertahap dapat selesai dan di operasikan pada bulan Juli 2025,” katanya.

Zainal menjelaskan, pada Jumat 30 Agustus 2024, Kementerian PUPR melaksanakan agenda penting yakni Penandatanganan Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun dan Rumah Khusus di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Acara ini merupakan momentum yang bermakna sebagai garis start rekan-rekan semua dalam melaksanakan tanggung jawab menyediakan hunian yang layak bagi para ASN yang akan bekerja memajukan Papua.

Baca Juga: Perumahan Apernas Bhayangkara di Papua Dapat Bantuan PSU dari Pemerintah

Beberapa bentuk dukungan Kementerian PUPR Pembangunan Infrastruktur Perumahan pada Provinsi Papua Selatan antara lain Rusun untuk ASN sebanyak dua tower setinggi tiga lantai dengan unit hunian total sebanyak 88 unit tipe 36 dan 50 unit rumah khusus tipe 70. Sedangkan di Provinsi Papua Tengah nantinya akan dibangun dua tower Rusun setinggi tiga lantai dengan 88 unit hunian tipe 36.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menerangkan, pihaknya siap membangun infrastruktur perumahan bagi masyarakat dan ASN di Papua, agar pemerintahan DOB segera berlangsung.

"Kami juga berharap pemerintah provinsi menunjuk tim teknis untuk melakukan pendampingan terhadap proses Pembangunan di lapangan sehingga proses serah terima asset nantinya juga bisa dilaksanakan serta Ketika selesai bisa di Kelola dan dimanfaatkan dengan baik,” katanya.

Dia mengingatkan, kondisi di Papua berbeda, karena memiliki cuaca dan jalan yang ekstrem, sementara keamanan, sumber daya air, listrik, dan material terbatas.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Tiga Rusun di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya

Dengan demikian, para penyedia jasa perlu merencanakan dan berstrategi yang baik agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat mengganggu pencapaian target penyelesaian pekerjaan.

"Kegiatan Pembangunan infrastruktur perumahan ini dapat bermanfaat dan menjadi sarana untuk mewujudkan Papua yang lebih maju," jelas Iwan.

Dia menjelaskan, satu hal yang penting adalah DOB Papua bukan sekadar ibu kota provinsi baru, tetapi juga menjadi wujud percepatan pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua.

"Kementerian PUPR adalah tim yang menjadi ujung tombak pembangunan sejarah memajukan Papua," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Rumah subsidi. (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah subsidi. (Foto: Dok. BP Tapera)
Mulia Gading Kencana (MGK) Serang meraih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Kementerian PUPR. (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Mulia Gading Kencana (MGK) Serang meraih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Kementerian PUPR. (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Peresmian Rusun Mahasiswa Unimus Semarang, Jumat, 4 Oktober 2024. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Peresmian Rusun Mahasiswa Unimus Semarang, Jumat, 4 Oktober 2024. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Asrama Pusat Pelatihan Timnas Sepak Bola di IKN (Foto: Kementerian PUPR)
Asrama Pusat Pelatihan Timnas Sepak Bola di IKN (Foto: Kementerian PUPR)