Kementerian PUPR Bakal Tindak Tegas Penyelewengan Program BSPS

Kementerian PUPR meminta masyarakat segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyelewengan Program BSPS.

Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Foto: Dok. Kementerian PUPR.

RealEstat.id (IKN) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan kepada masyarakat tepat sasaran dan bebas pungutan dari pihak manapun.

Kementerian PUPR juga meminta masyarakat dan pihak manapun segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyelewengan bantuan program perumahan rakyat tersebut.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menyatakan, siap tindak tegas siapapun yang melanggar prosedur atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan pemerintah ini.

Baca Juga: Lakukan Mitigasi Risiko, Kementerian PUPR Pastikan Bantuan Perumahan Tepat Sasaran

"Kami minta jangan main-main dalam penyaluran Program BSPS untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan ini," kata Iwan Suprijanto di Ibu Kota Nusantara, Jumat (27/9/2024) lalu.

Menurut Iwan, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni.

Dengan adanya rumah yang layak huni diharapkan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah (MBR), bisa lebih sejahtera dan hidup sehat bersama keluarganya.

Kementerian PUPR, imbuh Iwan, juga meminta masyarakat atau siapa saja yang menemukan adanya penyelewengan bantuan BSPS untuk melaporkan melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor.

Baca Juga: Mengenal Program BSPS: Bedah Rumah Ala Pemerintah untuk Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

Dalam penyaluran bantuan, Kementerian PUPR juga menerjunkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS untuk mendampingi kelompok masyarakat dalam membangun rumah sesuai dengan syarat rumah sehat.

Sebagai informasi, kanal pengaduan SP4N Lapor adalah sebuah platform nasional yang memfasilitasi pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik.

Platform ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.

"Kami siap menindaklanjuti apabila ada pengaduan masyarakat terkait program perumahan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mitigasi kami dalam manajemen risiko Program BSPS," tandasnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Review dan Percepatan Program Perumahan, Ini Hasilnya!

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, dalam Program BSPS Kementerian PUPR menyalurkan dana stimulan senilai Rp20 juta untuk pembelian bahan bangunan Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta.

Masyarakat penerima bantuan juga harus memiliki keswadayaan maupun semangat untuk memperbaiki rumahnya dan menentukan toko bangunan yang ditunjuk untuk menyediakan bahan material bangunan yang diperlukan dalam proses pembangunan.

"Kami menegaskan bahwa Program BSPS ini tidak ada pungutan biaya oleh pihak nanapun. Jadi jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang melakukan tekanan ataupun menjanjikan sesuatu misalnya komisi jika ingin mendapatkan Program BSPS," tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Rumah subsidi. (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah subsidi. (Foto: Dok. BP Tapera)
Mulia Gading Kencana (MGK) Serang meraih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Kementerian PUPR. (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Mulia Gading Kencana (MGK) Serang meraih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Kementerian PUPR. (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Peresmian Rusun Mahasiswa Unimus Semarang, Jumat, 4 Oktober 2024. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Peresmian Rusun Mahasiswa Unimus Semarang, Jumat, 4 Oktober 2024. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Asrama Pusat Pelatihan Timnas Sepak Bola di IKN (Foto: Kementerian PUPR)
Asrama Pusat Pelatihan Timnas Sepak Bola di IKN (Foto: Kementerian PUPR)