Kementerian PUPR Ajukan Anggaran Rp115,58 Triliun di 2021

Kementerian PUPR akan melakukan redesign program kerja dengan menyederhanakan program dari semula 13 program di 2020 menjadi hanya lima program di 2021.

Rapat Kerja Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI, Rabu, 24 Juni 2020.
Rapat Kerja Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI, Rabu, 24 Juni 2020.

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengajukan anggaran pembangunan infrastruktur dan perumahan sebesar Rp115,58 triliun di 2021 mendatang. Selain itu, Kementerian PUPR juga melakukan redesign guna penyederhanaan program, antara lain dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta perumahan dan kawasan permukiman agar pembangunan infrastruktur dan perumahan dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama antara Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6/2020). Tampak hadir dalam Rapat kerja yang di pimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus, anggota Komisi V DPR RI dan para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian PUPR.

Baca Juga: Semua Hal yang Perlu Diketahui Seputar SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang

Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR sebelumnya mengajukan usulan pagu indikatif untuk tahun 2021 sesuai Surat Menteri PUPR Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 18 Maret 2020 yakni sebesar Rp140 triliun.

"Saat ini pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020 sebesar Rp115,58 triliun," ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, pagu indikatif Kementerian PUPR sebesar Rp115,58 triliun tersebut terdiri dari anggaran Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp44,47 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp38,89 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp22,23 triliun, Ditjen Perumahan sebesar Rp7,48 triliun dan dukungan manajemen seperti Ditjen Bina Konstruksi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, BPSDM, BPIW, Setjen dan Itjen sebesar Rp2,41 triliun.

Baca Juga: Pengembang Properti Diharap Dorong Program Sejuta Rumah di Era New Normal

Kementerian PUPR, imbuhnya, juga akan melakukan redesign program kerja dengan menyederhanakan program dari semula 13 program pada tahun 2020 menjadi hanya lima program pada tahun 2021.

"Lima program tersebut antara lain dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta perumahan dan kawasan permukiman," terangnya.

Basuki menjelaskan, pelaksanaan redesain program kerja Kementerian PUPR didasarkan pada visi misi Presiden Joko Widodo dan lima fokus prioritas pembangunan tahun 2020-2024. Dasar selanjutnya adalah tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 serta tugas dan fungsi Kementerian PUPR berdasarkan Perpres 27/2020 dan Permen PUPR 13/2020.

Baca Juga: 2020, Program Bedah Rumah (BSPS) Serap 231.186 Tenaga Kerja

"Proses pemrograman dan penganggaran tahun 2021 berdasarkan pada PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, rencana kerja Kementerian atau Lembaga tahun anggaran 2021 yang selesai di April 2020 namun saat ini masih mengalami redesain program serta aplikasi renstra sehingga mengalami keterlambatan," katanya.

Lebih lanjut, Menteri PUPR menambahkan bahwa tema dan prioritas nasional Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Fokus pembangunannya dilaksanakan pada empat hal yakni pemulihan industri, pariwisata dan investasi, kemudian reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem jaringan pengaman nasional, dan reformasi sistem ketahanan bencana.

Baca Juga: Pengembang dan Perbankan Diimbau Tingkatkan Transaksi Digital Sektor Perumahan

Sedangkan dari tujuh prioritas agenda pembangunan di tahun 2021, Kementerian PUPR akan mengganggarkan pada enam prioritas yakni ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, kemudian pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan, dan SDM berkualitas dan berdaya saing. Selanjutnya adalah prioritas infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar, lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta stabilitas Polhukam dan transformasi pelayanan publik.

"Salah satu contoh prioritas stabilitas Polhukam dan transformasi pelayanan publik adalah Kementerian PUPR ditugasi untuk membangun perbatasan dan pintu lintas batas negara," katanya.

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)