Kementerian PKP Siapkan Saluran dan Sarana Pengaduan Terkait Masalah Perumahan

Pengaduan terkait program perumahan dari masyarakat harus disertai data dan fakta di lapangan, serta tidak bersifat fitnah yang dapat merugikan pihak lain.

Foto: Dok. Kementerian PKP
Foto: Dok. Kementerian PKP

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan akan segera menyiapkan saluran dan sarana khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait program dan hasil pembangunan perumahan.

Kendati demikian, pengaduan terkait program perumahan dari masyarakat itu harus disertai data dan fakta di lapangan serta tidak bersifat fitnah yang dapat merugikan pihak lain.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, Kementerian PKP sarana pengaduan untuk publik terkait masalah perumahan akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Punya Keluhan Soal Perumahan, Hubungi Layanan Pengaduan Masyarakat Ini

"Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan bagi masyarakat di bidang perumahan," tuturnya di Kantor Kementerian PKP di Jalan Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Heri Jerman menambahkan, pihaknya meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan masalah perumahan yang ditemui di lapangan.

"Dengan demikian, Kementerian PKP dapat menindaklanjuti berbagai laporan yang ada sesuai dengan tugasnya," terangnya.

Baca Juga: Lindungi Konsumen, Kementerian PUPR Kelola Pengaduan di Bidang Perumahan

Lebih lanjut, Heri juga menerangkan, bahwa masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan melalui layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat secara online yang terintegrasi secara nasional.

Layanan tersebut di antaranya: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau SP4N-LAPOR, dan Lapor Mas Wapres, yang semuanya akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian PKP.

"Kami ingin membuka sarana pengaduannya supaya lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Namun pengaduan itu harus disertai data dan fakta jangan sampai pengaduan itu bersifat fitnah," tandasnya.

Baca Juga: Kementerian PKP Ancam Buka Daftar Pengembang Rumah Subsidi Nakal

Heri Jerman mencontohkan, program penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Jika ada pihak yang memotong jumlah bantuan pemerintah atau sengaja mengurangi kualitas bangunan, maka boleh disampaikan keluhannya.

"Pada program stimulan pembangunan perumahan swadaya, di dalamnya banyak sekali yang terlibat, misalnya fasilitator dan toko.

Kalau ternyata fasilitatornya yang nakal, memotong dana bantuan atau meminta uang, atau toko bangunan mengurangi kualitas, masyarakat berhak melaporkan, tentu dengan data dan fakta, bukan hanya dugaan," tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Alexander Tirta, CEO Vista Land Group (kiri) bersama Ketua Umum DPP APERSI, JUnaidi Abdillah di sela acara BTN Awards 2025. (Foto: Istimewa)
Alexander Tirta, CEO Vista Land Group (kiri) bersama Ketua Umum DPP APERSI, JUnaidi Abdillah di sela acara BTN Awards 2025. (Foto: Istimewa)
Rumah Apung di kawasan Muara Angke (Foto: Kementerian PKP)
Rumah Apung di kawasan Muara Angke (Foto: Kementerian PKP)