Kementerian PKP Sambut Positif Usulan Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas

Perumahan berbasis komunitas digagas dan lahir dengan memperhatikan betapa besarnya peran masyarakat dalam penyediaan hunian.

Perumahan Seniman Rambut Asgar PPRG (Foto: realestat.id)
Perumahan Seniman Rambut Asgar PPRG (Foto: realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyambut baik usulan pembangunan perumahan berbasis komunitas yang disampaikan Lembaga Pengkajian Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Perkotaan (LPP3I) yang lebih dikenal dengan nama The Housing and Urban Development (HUD Institute).

Dia juga mengusulkan entitas struktur negara di tingkat bawah, seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat difungsikan menjadi kelompok ekonomi masyarakat, termasuk untuk pembangunan perumahan berbasis komunitas.

"Hal ini sesuai dengan konsep gotong royong," kata Wamen PKP, Fahri Hamzah dalam rapat bersama Anggota The HUD Institute di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Bagaimana Komunitas Pekerja Informal Bisa Miliki Rumah Subsidi?

Wamen PKP mengatakan, RT dan RW ini dapat juga difungsikan sebagai pendamping dalam pembangunan atau perbaikan rumah yang layak huni lengkap dengan sanitasi dan pengelolaan sampahnya.

Hal ini dapat dilakukan, terutama di desa yang sudah banyak yang mempunyai rumah namun belum layak huni karena tidak dilengkapi sanitasi.

"Untuk itu, peningkatan rumah menjadi layak huni yang sehat di desa-desa menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah," ujar Fahri.

Dengan demikian, imbuhnya, Kementerian PKP selalu terbuka dengan berbagai usulan untuk menyusun formula dalam penyediaan hunian layak bagi rakyat.

Baca Juga: Total 800 Unit, Pembangunan Perumahan Tukang Cukur Asli Garut (Asgar) Masuki Tahap Kedua

"Ujung-ujungnya, kita akan susun aturannya yang komprehensif, supaya ini bisa menjadi inovasi dari Presiden Prabowo kepada rakyat, bahwa jalan untuk mendapatkan hunian layak terbuka," ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pakar The HUD Institute, Encep R. Marsadi mengatakan, perumahan berbasis komunitas digagas dan lahir dengan memperhatikan betapa besarnya peran masyarakat dalam penyediaan hunian.

Bahkan, bisa disebut rumah yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai penyumbang terbesar dalam penyediaan perumahan nasional, yakni sekitar 82,68% menurut data BPS 2022.

"Angkanya sangat besar jika dibandingkan dengan perumahan yang dibangun swasta yang sebesar 10% - 17% dan yang dibangun pemerintah sebesar 5% - 10%," ujar Encep.

Baca Juga: The HUD Institute: Segera Tetapkan Road Map Program Perumahan dan Permukiman!

Namun dengan angka persentase yang besar tersebut, Encep mengatakan, terdapat banyak rumah yang belum memenuhi ktiteria teknik seperti rumah tidak layak, seperti berada di kawasan ilegal maupun kawasan kumuh dan tidak dilengkapi dengan sanitasi.

"Oleh karena itu, dibutuhkannya upaya pendampingan kepada masyarakat dari pemerintah," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Encep menyampaikan sejumlah contoh perumahan berbasis komunitas yang telah berhasil dilaksanakan di sejumlah daerah, salah satunya adalah Perumahan Komunitas Penggembala Kerbau Rawa di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

"Konsepnya lahan disediakan oleh masyarakat yang tergabung dalam komunitas dan desa, pembangunannya dibantu pemerintah lewat program BSPS," katanya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) - Foto: ilustrasi.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) - Foto: ilustrasi.
Wisma Atlet kemayoran (Foto: Kementerian PUPR)
Wisma Atlet kemayoran (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah subsidi. (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah subsidi. (Foto: Dok. BP Tapera)