Kementerian PKP: Pemda dan Pengembang Wajib Miliki Data Perumahan

Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan sehingga pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik.

Wamen PKP, Fahri Hamzah berbincang dengan warga di NTB. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Wamen PKP, Fahri Hamzah berbincang dengan warga di NTB. (Foto: Dok. Kementerian PKP)

RealEstat.id (NTB) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengembang properti wajib memiliki data perumahan, baik rumah masyarakat serta rumah yang dibangun di daerah.

Menurut Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan sehingga pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik.

"Dari data rumah yang dimiliki Pemda tentu akan dapat digunakan untuk berbagai penyusunan program perumahan. Dan kami juga mengajak pengembang di daerah untuk lebih semangat membangun rumah rakyat," kata Fahri Hamzah saat melakukan pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin serta pengembang perumahan di NTB, Ahad (17/11/2024) malam.

Baca Juga: Kementerian PKP Minta Kepala Desa Dukung Program Perumahan, Begini Caranya!

Adanya identifikasi terkait kondisi rumah rakyat di daerah, imbuhnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyatnya.

"Dalam hal ini Kementerian PKP bersama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan akan mengolah data yang ada untuk mengetahui rakyat yang berada di garis kemiskinan atau rawan miskin untuk mendapat penanganan dan bantuan perumahan pemerintah," kata Fahri.

Pada kesempatan itu, Wamen PKP juga menyampaikan bahwa tugas Kementerian PKP adalah mensukseskan Program 3 Juta Rumah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam hal ini target pembangunan rumah di pedesaan sebanyak 2 juta unit dan di perkotaan sebanyak 1 juta unit sehingga apabila dukungan Pemda dan pengembang sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Kementerian PKP: Anggaran Perumahan Perlu Tambahan Rp48,4 Triliun di 2025

"Misalnya terkait sertifikasi lahan atau data rumah milik rakyat maka itu bisa sebagai aset. Dan dari aset seperti rumah maka pemerintah bisa menyalurkan bantuan dan mengentaskan kemiskinan di lapangan," tandas Wamen PKP.

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin menyampaikan bahwa pendataan rumah di daerah sangat penting.

Pihaknya juga siap menjadi lokasi percontohan penanganan RTLH dan menggandeng pengembang dalam pembangunan rumah layak huni dan terjangkau.

"Dengan data yang valid termasuk di bidang perumahan tentu akan mempermudah Pemda menyalurkan bantuan. Data tersebut juga bisa digunakan Kementerian PKP untuk dijadikan lokasi agar bantuan tepat sasaran," kata Hasanuddin.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.