RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serius mempersiapkan legalitas dan formulasi terkait komposisi anggaran KPR FLPP.
Untuk itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait, melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Rabu malam (1/1/2025).
Menteri PKP menyatakan, dengan perhitungan dan formulasi yang dihasilkan, dia berharap agar perbankan sebagai penyalur KPR FLPP, siap dengan perubahan proporsi tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya komposisi anggaran FLPP dari porsi APBN dan perbankan yaitu 75:25, namun Menteri PKP berharap bisa diubah menjadi 50:50.
Baca Juga: Tinjau Perumahan Subsidi di Bogor, Menteri PKP Ungkap Rencana Komposisi Anggaran FLPP 50:50
Perubahan komposisi ini diharapkan akan membuat penghematan dan tidak membebani APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP.
Selain itu, perubahan proporsi tersebut diharapkan dapat meningkatkan output penyaluran KPR FLPP dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa penambahan alokasi APBN.
"Kami ingin semakin banyak yang menerima rumah bersubsidi. Saya sudah meninjau beberapa daerah dan titik perumahan bersubsidi dan bertemu langsung dengan konsumen dan bank penyalur FLPP-nya, ternyata memang program itu sangat diminati," kata Maruarar.
Untuk itu, imbuhnya, Kementerian PKP menggandeng BPKP dalam memastikan langkah rencana perubahan proporsi KPR FLPP tersebut perlu melalui cara yang benar sesuai aturan dan prosedur negara.
Baca Juga: Catat! Ini 39 Bank Penyalur KPR Subsidi FLPP di 2025
Menteri PKP menyatakan, selain bertemu BPKP, juga akan melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Keuangan dalam menyiapkan perubahan proporsi KPR FLPP di tahun 2025.
Selain itu, dia juga ingin peraturan kriteria penerima rumah subsidi semakin detail. Tujuannya, untuk menghindari salah sasaran dalam penyaluran subsidi perumahan.
"Harus dibuat peraturan yang tegas untuk memberikan efek jera kalau penyaluran FLPP/subsidi rumah tidak tepat sasaran," kata Maruarar Sirait.
Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyatakan mendukung rencana perubahan proporsi Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Baca Juga: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Dana FLPP Perlu Ditambah Jadi Rp70 Triliun
Sebab menurutnya, rencana tersebut sangat bagus karena dapat menambah kuota subsidi tanpa menambah alokasi APBN.
Namun, hal ini memang perlu di-review dulu dari perbankannya terkait dampak perubahan bunga dan tenor angsurannya dengan adanya perubahan proporsi ini.
"Kita lihat sama-sama terlebih dulu berdasarkan aturan OJK untuk suku bunga KPR," kata Kepala BPKP.
Ateh menyatakan, akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Menteri PKP usai bertemu dengan pihak perbankan untuk me-review persiapan perubahan proporsi tersebut.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News