RealEstat.id (Jakarta) – Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa lebih nyaman dan tenang saat membeli rumah subsidi, karena terbebas dari ulah pengembang nakal.
Pasalnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit untuk mengevaluasi pengembang rumah subsidi.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman mengatakan dirinya telah mengirim surat kepada BPK RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, terutama terhadap pengembang-pengembang yang tidak punya kepedulian terhadap MBR yang berhak mendapat rumah layak huni.
Baca Juga: 4 Tips Membeli Rumah Tanpa Masalah Bagi Pembeli Pemula
Dengan adanya permohonan audit tertentu ke BPK, Heri berharap, Inspektur Jenderal Kementerian PKP yang juga mempunyai tugas fungsi pengawasan, dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik lagi.
"Saya akan memberikan teguran dan melihat sampai sejauh mana pengembang bertanggung jawab terhadap teguran itu, kemudian saya akan memberikan langkah-langkah strategis berikutnya," katanya, Kamis (13/2/2025).
Heri Jerman menegaskan, jika ditemukan indikasi adanya kerugian negara, maka pihaknya akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Dia mengatakan, salah satu tujuan program penyediaan perumahan, adalah bagaimana MBR bisa mempunyai hunian yang layak dan hal itu telah difasilitasi pemerintah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca Juga: Tips Mudah Melakukan Survei Sebelum Membeli Properti
"Kami dari Kementerian PKP sudah beberapa pekan ini meninjau langsung beberapa lokasi perumahan yang masuk kategori FLPP. Ternyata sangat disayangkan, kami temukan rumah tidak layak huni dan tidak layak fungsi," kata Heri.
Dari tinjauan langsung ke lapangan, imbuhnya, banyak ditemukan pengembang yang tidak memperhatikan kualitas dalam pembangunan rumah subsidi.
"Saluran sanitasi dan pembuangan air tidak sempurna, sehingga kalau hujan masih banyak menyisakan genangan. Begitu juga kualitas terkait struktur bangunan, ternyata tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya, bahkan tembok-tembok banyak yang mengelupas," ungkapnya.
Untuk itu Heri menegaskan, bagi para pengembang nakal yang membangun rumah subsidi tanpa mengindahkan kualitas, ke depan tidak akan mendapat penyaluran FLPP.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Kementerian PUPR Kelola Pengaduan di Bidang Perumahan
"Kita akan berikan kesempatan kepada pengembang yang punya komitmen dan rasa tanggung jawab terbaik bagi bangsa dan negara ini," ujarnya.
Heri Jerman mengatakan, pihaknya akan membuka informasi daftar pengembang nakal tersebut kepada masyarakat dan akan membuka layanan aduan terbuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan pada saat membeli rumah subsidi.
Nantinya daftar pengembang rumah subsidi nakal ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat dan tidak akan ditutup-tutupi, karena menurutnya masyarakat juga berhak untuk tahu.
"Kalau merasa rumah subsidi yang dibeli tidak layak huni, mereka bisa mengadukan langsung ke pemerintah melalui berbagai saluran yang ada," kata Heri.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News