Kementerian ATR/BPN Segera Selesaikan Pembagian Lahan Bagi Mantan Kombatan GAM

Lahan bagi para mantan Kombatan GAM merupakan janji negara yang tertuang dalam perjanjian perdamaian Pemerintah RI-GAM di Helsinki tahun 2005 silam.

Kementerian ATR/BPN para mantan anggota kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bisa mendapat lahan sebelum pergantian pemerintahan Oktober 2024 mendatang. (Foto: Dok. ATR/BPN)
Kementerian ATR/BPN para mantan anggota kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bisa mendapat lahan sebelum pergantian pemerintahan Oktober 2024 mendatang. (Foto: Dok. ATR/BPN)

RealEstat.id (Banda Aceh) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan para mantan anggota kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bisa mendapat lahan sebelum pergantian pemerintahan Oktober 2024 mendatang.

Kepastian itu didapatkan setelah Agus Harimurti Yudhoyono mengirimkan tim khusus untuk melakukan pendalaman secara langsung melalui Rapat Koordinasi Lintas Lembaga yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (12/7/2024) lalu.

Tim khusus utusan Menteri ATR/BPN ini dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga: Satu Dekade Reforma Agraria, Menteri AHY: Lampaui Target, On The Right Track!

"Alhamdulillah, kita bisa menyepakati timeline penyelesaian lahan bagi para mantan anggota kombatan GAM. Insyaallah paling lambat awal Oktober sudah bisa dilakukan penyerahan," tutur Dalu Agung Darmawan.

Sebagai informasi, lahan bagi para mantan anggota Kombatan GAM ini merupakan janji negara yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian Pemerintah RI-GAM, yaitu Perjanjian Helsinki tahun 2005 silam.

Dengan demikian, Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antarlembaga, Si Made Rai Edi Astawa menyatakan bahwa hal tersebut menjadi prioritas Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera dituntaskan.

"Menteri AHY menegaskan bahwa penyelesaian lahan bagi para mantan Kombatan GAM ini merupakan prioritas yang ingin beliau selesaikan dalam masa jabatan beliau, karena ini janji negara yang sudah tertunda 19 tahun," tegas Si Made Rai Edi Astawa.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Lewat Portal INA Digital

Sejalan dengan itu, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Donny A Satriayudha berkomitmen untuk mendukung penuh penyelesaian lahan bagi para mantan Kombatan GAM.

"Kita akan tindaklanjuti Rakor ini bersama-sama dalam Satgas Ad Hoc, untuk mencari penyelesaian lahan bagi para eks Kombatan, secepatnya," ungkapnya, mewakili KLHK.

Keberhasilan Rakor ini tidak lepas dari pertemuan antara tim khusus utusan Menteri AHY dengan Wali Nanggroe Aceh Darussalam, Malik Mahmud Al-Haytar dan Staf Khususnya, Rustam Effendi pada malam sebelumnya.

Wali Nanggroe Aceh memberikan apresiasi atas perhatian khusus Menteri AHY serta memberikan doa restu atas penyelenggaraan Rakor dengan harapan ada penyelesaian yang konkret dan cepat atas janji lahan ini.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Ini Kunci Sukses Pendaftaran 112 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Kesepakatan mengenai penyelesaian lahan ini, juga ditandatangani oleh seluruh perwakilan lintas kementerian/lembaga, Pemprov Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, Badan Rehabilitasi Aceh (BRA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) yang mewakili para mantan Kombatan GAM.

Hal ini menjadi penguat dari kepastian penyelesaian lahan bagi para mantan anggota Kombatan GAM.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan penyelesaian hal tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kementerian ATR/BPN mengusulkan pelepasan lahan hingga 22.000 hektare di Kabupaten Aceh Timur sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rencananya, lahan dalam satu hamparan ini diberikan Hak Kepemilikan Bersama yang akan dikelola oleh lembaga Wali Nanggroe untuk kesejahteraan 3.000 mantan Kombatan GAM beserta keluarganya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)