RealEstat.id (Jakarta) – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di lepas pantai Kabupaten Tangerang, Banten belakangan ini menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial.
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait pagar laut Tangerang yang bahkan disebut telah bersertifikat.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo (Eresta Jaya-red), untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron Wahid.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
Baca Juga: Girik Tidak Berlaku Lagi di 2026, Begini Penjelasan ATR/BPN
"Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," katanya, Senin (20/01/24).
Kendati demikian, Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang.
Sebanyak 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
"Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Pemekaran Wilayah Bikin Alamat Sertifikat Tanah Berubah, Begini Cara Mengurusnya
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini.
Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News