KemenPUPR Bentuk Tim Reaksi Cepat untuk Tanggulangi Bencana Bidang Perumahan

Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan dibentuk guna mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam.

Rumah khusus korban bencana alam di OKU Selatan. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah khusus korban bencana alam di OKU Selatan. (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Untuk mempercepat penanggulangan bencana bidang perumahan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan segera membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Hal itu diperlukan guna mengantisipasi dampak bencana alam yang sering terjadi saat ini sehingga bisa membantu masyarakat guna memperbaiki hunian yang rusak.

"Kami akan membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Indonesia guna mempercepat penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam," ungkap Koordinator Kebencanaan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Arbai pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Rumah Ideal Bagi Generasi Milenial Menurut Kementerian PUPR

Menurutnya, bantuan di bidang perumahan pasca bencana alam sangatlah dibutuhkan masyarakat. Untuk itu proses penyaluran bantuan harus dipercepat agar masyarakat bisa segera mendapatkan hunian yang layak.

Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan bidang perumahan ke lokasi bencana alam, imbuhnya, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait data rumah yang rusak baik rusak ringan dan rusak berat.

Selain itu, dengan adanya pembentukan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di 19 provinsi diharapkan juga bisa mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam membantu distribusi pengiriman bantuan kepada masyarakat.

Baca Juga: Lindungi Konsumen, Kementerian PUPR Kelola Pengaduan di Bidang Perumahan

Penanggulangan Bencana Alam Bidang Perumahan dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1176 tahun 2019 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR. Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini antara lain bagaimana proses penanggulangan bencana alam mulai dari proses mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Fungsi mitigasi bencana alam bidang perumahan sangat diperlukan dan kami juga telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis mengenai penanganan bencana alam bidang perumahan dan akan segera disosialisasikan kepada Pemda. Dukungan data rumah rusak dari pemerintah daerah pasca bencana akan membantu kami dalam penyaluran bantuan perumahan untuk masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Gunakan Teknologi Prima Wall System, Bangun Rumah Hanya Rp99 Juta

Sementara itu, Sub Koordinator Mitigasi dan Penanggulangan Bencana Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Deny Kris Ananda menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah membuat aplikasi Sistem Informasi Rumah
Terdampak Bencana (Sirumba). Dengan demikian data mengenai kondisi rumah yang terdampak bencana alam benar-benar dapat terpantau dan dapat segera disalurkan bantuan dari Kementerian PUPR.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Pemda untuk membangun tempat evakuasi dan hunian di kawasan rawan bencana di Indonesia," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto:   Kementerian PKP)
Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto: Kementerian PKP)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)