Kejar Target Rp1,73 Triliun, BTN Lelang Properti Expo 2021 Digelar

Bank BTN memberikan kredit modal kerja (KMK) untuk merenovasi rumah dari BTN Lelang Properti Expo agar mempercepat proses penjualan kembali kepada konsumen.

RealEstat.id (Jakarta) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menargetkan penjualan lebih dari 1.500 unit rumah kepada investor melalui metode lelang hingga akhir tahun 2021 ini. Untuk mencapai target tersebut, Bank BTN menggelar acara lelang massal bertajuk BTN Lelang Properti Expo 2021, Selasa (7/12/2021).

BTN Lelang Properti Expo 2021 melibatkan 25 kantor cabang Bank BTN untuk memasarkan hampir 250 unit hunian menggunakan skema lelang dengan harga menarik kepada para investor. Hal ini dilakukan karena sektor properti dinilai masih menjadi instrumen investasi yang menarik.

Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan sektor properti diproyeksi akan kembali menggeliat pada tahun depan sejalan dengan pergerakan positif pada perekonomian nasional. Dia optimistis, jika 1.500 unit rumah lelang terserap habis sampai dengan akhir tahun ini, maka pada periode tahun 2021, Bank BTN akan menghimpun dana penjualan rumah melalui cara lelang sebesar Rp1,73 triliun.

Baca Juga: Bank BTN Tawarkan 1.831 Aset Properti Murah Kepada Investor

“Antusiasme investor pada tahun ini juga menunjukkan sektor properti masih menjadi pilihan menarik untuk investasi. Sehingga, kami yakin unit rumah atau hunian yang dilelang selama tahun 2021 akan terserap habis,” jelas Haru Koesmahargyo di sela acara BTN Lelang Properti Expo 2021 di Jakarta.

Acara lelang massal ini merupakan bagian dari kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke-45. Secara total, sepanjang Desember 2021, Bank BTN akan menawarkan lebih dari 350 unit hunian senilai total Rp440,15 miliar kepada para investor.

Untuk mempermudah para investor, emiten bersandi saham BBTN ini juga menawarkan produk KPR BTN Lelang, baik untuk rumah tapak maupun apartemen dengan bunga mulai 6,75% fixed rate dua tahun.

Sementara itu, sepanjang tahun 2021 sampai dengan November, Bank BTN telah memasarkan sekitar 1.200 unit hunian lelang yang tersebar di seluruh Indonesia. Perseroan telah sukses meraup dana senilai Rp1,29 triliun dari total penjualan tersebut.

Baca Juga: Ini Dia, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Kredit Rumah

Bank BTN memberikan kemudahan untuk proses pembelian rumah lelang tersebut, seperti uang muka mulai dari 5%. Kemudian, jangka waktu kredit yang bisa mencapai 30 tahun dengan diskon biaya provisi hingga 50%.

Selain fasilitas tersebut, bank spesialis pembiayaan perumahan ini juga memberikan fitur Kredit Modal Kerja (KMK) BTN Renovasi bagi para investor pengembang. KMK tersebut dapat digunakan untuk merenovasi rumah-rumah lelang BTN yang telah lunas dibeli secara tunai sehingga dapat mempercepat proses penjualan kembali kepada konsumen.

Untuk skema KMK BTN Renovasi, Bank BTN menawarkan suku bunga sebesar 10% dengan plafon hingga Rp5 miliar. Para investor juga dapat langsung mengakses informasi terkait pilihan rumah yang dilelang secara online melalui portal rumahmurahbtn.co.id.

Baca Juga: Bank BTN Rilis Aplikasi eTPPAD, Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD

“Kami berupaya memberikan berbagai pilihan menarik yang dapat mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia,” tutur Haru.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Rionald Silaban, mengapresiasi kegiatan lelang yang digelar Bank BTN tersebut.

"Lelang ini menjadi suatu terobosan terutama dalam menekan NPL (Non-Performing Loan) dan secara bersamaan menjaring nasabah dan memberikan kemudahan melalui berbagai pilihan kredit dari Bank BTN terutama untuk memiliki hunian. Kerja sama seperti ini diharapkan terus berlanjut ke depannya," tutup Rionald Silaban.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)