Menakar Kebijakan Masa Transisi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Untuk pelaksanaan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemda harus merevisi Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG.

Juneidi D. Kamil, Pakar Hukum Properti (Foto: RealEstat.id)
Juneidi D. Kamil, Pakar Hukum Properti (Foto: RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Beberapa pelaku usaha properti terkendala kegiatan usahanya akibat belum siapnya pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibat ketidaksiapan itu, proyek properti yang akan dibangun pengembang menjadi tertunda pelaksanaannya. Di lain pihak, perbankan juga menahan diri untuk membantu modal kerja konstruksi serta fasilitas KPR, apabila pengembang belum memiliki PBG.

Ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menerbitkan PBG akan berdampak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Terlebih, sebagian besar pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bertumpu pada perumahan yang dibangun pengembang serta dukungan KPR dari bank.

Baca Juga: Legal Audit, Atasi Sengkarut Sengketa Tanah

Kendala Pemda
UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah mengubah UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini sudah mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam PP No. 16 tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksanannya, pemerintah daerah kabupaten/kota harus menyediakan layanan PBG dalam jangka waktu enam bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Jangka waktu ini telah berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Lima Kiat Sukses Mendapat Kucuran Kredit Properti dari Bank

Untuk pelaksanaan layanan penerbitan PBG, Pemda harus merevisi peraturan daerah (Perda) retribusi IMB menjadi Perda retribusi PBG. Pemda Kabupaten/Kota harus memiliki Perda Retribusi Perizinan Bangunan Gedung untuk dapat menarik retribusi. Retribusi PBG merupakan jenis retribusi baru atas layanan penyediaan PBG sesuai dengan pasal 114 angka 1 huruf a UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun dalam realitanya, banyak daerah yang belum merevisi Perda retribusi IMB menjadi Perda retribusi PBG. Akibatnya Pemda tidak diperkenankan menarik retribusi dalam penerbitan PBG. Banyak pula Pemda kabarnya memilih untuk tetap menerbitkan IMB demi menarik retribusi padahal bertentangan dengan undang-undang.

Pemerintah daerah kabupaten/kota memerlukan penyesuaian untuk memahami tata cara perhitungan retribusi PBG. Pembentukan Perda mengenai retribusi PBG harus mengacu kepada Permendagri No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120/2018.

Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Sentul City, Rocky Gerung Tak Perlu Murung

Respon Bijak
Kendala pemerintah daerah dalam menerbitkan persetujuan bangunan gedung ternyata diresponi cukup bijak oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran No.011/5976/SJ tanggal 21 Okt. 2021.

Salah satu subtansinya mengatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada masa transisi sebelum terbitnya Perda Kabupaten/Kota sebagai dasar menarik retribusi.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Diterbitkannya Surat Edaran ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha properti. Berdasarkan edaran ini maka PBG wajib segera dilayani pemerintah daerah.

Baca Juga: Risiko Hukum Dalam Pengucuran Kredit Properti, Apa Saja?

Apabila sampai saat ini pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah terkait restribusi PBG maka penerbitan PBG tidak boleh disertai pungutan retribusi. Retribusi PBG dipungut apabila telah diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan bunyi ketentuan pasal 156 ayat 1 UU No.28 tahun 2009.

Apabila Perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan maka kepala daerah menerbitkan keputusan kepala daerah yang menyatakan layanan penerbitan PBG tidak disertai pungutan

berupa retribusi sampai ditetapkannya Perda mengenai retribusi PBG. Layanan penerbitan PBG tetap dilakukan melalui SIMBG dengan cara melakukan input tarif retribusi PBG sebesa Rp0 (nol rupiah). Pendanaan atas proses layanan penerbitan PBG dibebankan pada APBD masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Debitur Tersandung Kasus PKPU/Kepailitan, Risiko Bank Meningkat

Penutup
Kebijakan masa transisi yang dibuat oleh pemerintah pusat menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi dalam bisnis properti. Lewat Surat Edaran ini maka kebijakan pemerintah daerah harus sudah semakin "terang". Pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera melayani penerbitan PBG meskipun belum dipungut retribusinya.

Akhirnya, sebait pantun buat teman-teman pengembang. "Dari Bengkulu ke Semarang. Datanglah juga ke Pekanbaru. Regulasi ini akhirnya membuat terang. Kabar ini memberi semangat baru".

Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: kamiljuneidi@gmail.com.

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)