RealEstat.id (Jakarta) – Proses penelitian terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang masih dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), baik dari sisi internal maupun eksternal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai.
Hal ini disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025) malam, guna menanggapi polemik terkait penerbitan HGB di kawasan pagar laut Tangerang.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang
Pada kesempatan tersebut, Harison Mocodompis menegaskan, bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan.
Proses administrasi pendaftaran tanah, ungkapnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
"Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," kata Harison, menambahkan.
Baca Juga: Berada di Luar Garis Pantai, 280 Sertifikat Kawasan Pagar Laut Akan Dibatalkan
Selanjutnya, jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
"Pembatalan sertifikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Harison Mocodompis menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.
Baca Juga: ATR/BPN: Program Kebijakan Satu Peta Bisa Selesaikan Tiga Hal Penting
"Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ucapnya.
Kendati demikian, dia juga mengapresiasi masukan masyarakat yang sangat berharga, sekaligus menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.
"Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka," pungkas Harison Mocodompis.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News