Juli 2021, Rumah Subsidi Wajib Terdaftar di Aplikasi SiPetruk

PPDPP memastikan dengan menggencarkan program Membangun Rumah Berkualitas, aplikasi SiPetruk tidak akan menghambat progres pengembang perumahan subsidi.

Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di akhir 2020 meluncurkan SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi), aplikasi yang dapat memantau kualitas hunian rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperuntukkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Aplikasi SiPetruk rencananya akan diterapkan pada semester II 2021. Untuk itu, di awal tahun 2021 ini, PPDPP melakukan persiapan, salah satunya melalui pilot project bersama para asosiasi pengembang perumahan.

Baca Juga: SiPetruk Diimplementasikan, Kualitas Rumah Subsidi Tak Bisa Diabaikan

Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP memastikan dengan menggencarkan program Membangun Rumah Berkualitas, aplikasi SiPetruk tidak akan menghambat progres kerja pengembang perumahan.

Dia menyampaikan, rumah yang dibangun di tahun 2020 tidak perlu didaftarkan pada Aplikasi SiPetruk. Melalui pilot project yang dilakukan saat ini, rumah yang didaftarkan pada Aplikasi Sipetruk hanya sebagai uji coba dan tidak wajib. Barulah nanti pada Bulan Juli 2021 mendatang wajib untuk diterapkan, Arief Sabaruddin memastikan bahwa Aplikasi SiPetruk mudah digunakan dan sederhana.

"Kami pastikan SiPetruk dikelola melalui Artificial Intelligence (AI), sehingga kelayakan proses foto yang diunggah mutlak melalui sistem yang sudah ditetapkan. Tidak ada main mata, sistem ini independen, tidak berpihak dari manapun tetapi berpihak pada MBR,” terang Arief Sabaruddin.

Baca Juga: Pilot Project Disiapkan, Implementasi SiPetruk Bakal Dimulai Pertengahan 2021

Adapun fungsi pengawas pada aplikasi SiPetruk, imbuhnya, hanya sebatas membimbing pengembang untuk mengisi ketentuan yang telah diterapkan oleh sistem yang ada pada SiPetruk. Arief Sabaruddin juga memastikan bahwa sistem yang dirancang dalam SiPetruk akan dapat mengakomodasi seluruh kondisi di lapangan, seperti contoh kasus kondisi pengembang yang membangun perumahan pada area tanah gambut yang perlu diperhatikan dengan ketentuan yang berbeda.

Guna mendukung proses penerapan SiPetruk, PPDPP akan segera menindaklanjuti proses sertifikasi kepada pengembang secara cuma-cuma untuk menjadi tenaga pengawas.

Baca Juga: Bank Penyalur FLPP Kini Dapat Terapkan Tandatangan Elektronik

“Pengawas memang harus dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tetapi tahap ini juga di perbolehkan dari pengembang-pengembang yang menjadi pengawas setelah mengikuti pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat,” terang Arief lebih lanjut.

Saat ini PPDPP sedang menyusun konsep bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk menyelenggarakan pelatihan, yang diharapkan ke depannya dapat dibentuk asosiasi pengawas rumah sederhana.

Tanggapan Pengembang
Menanggapi hal tersebut, berbagai asosiasi pengembang perumahan memberikan tanggapan yang beragam. Endang Kawidjaja, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyatakan bahwa Aplikasi SiPetruk tersebut akan berguna dalam hal mengontrol para kontraktornya dalam membangun rumah

“Kami juga berharap data yang terekam pada SiPetruk dapat juga menjadi Laporan Penilaian Appraisal (LPA) bagi pihak perbankan,” ujar Endang.

Baca Juga: PPDPP Perkenalkan SiPetruk: Sistem Pemantauan Konstruksi

Sementara itu, Jimmy Montolalu, Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Media DPP Pengembang Indonesia (PI) berharap aplikasi SiPetruk memberikan kemudahan bagi para pengembang

“Kami berikan apresiasi, PPDPP selalu menerima dan mendengar masukan dari rekan-rekan pengembang,” kata Jimmy Montolalu.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perumahan Subsidi dan Perumahan Aparatur Pemerintah DPP Real Estate Indonesia (REI), Moerod, juga menyampaikan terkait kualitas rumah.

"Dengan persaingan kreativitas dan inovasi pembangunan model rumah tanpa memengaruhi batas harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tetap memperhatikan kualitas rumah," tuturnya. 

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)