Jamin Hak Konsumen Rumah Subsidi, Kementerian PKP Gandeng BPKN

Kementerian PKP melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak konsumen perumahan, terutama MBR yang membeli rumah subsidi.

Foto: Kementerian PKP
Foto: Kementerian PKP

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, pihaknya akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak konsumen perumahan, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi.

"Saya menerima Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok dan jajaran, sementara saya didampingi Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Staf Ahli Kementerian PKP," jelas Maruarar Sirait.

Dia mengatakan, dalam berbagai kesempatan dirinya menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa kepentingan rakyat adalah yang utama.

Baca Juga: Anggarkan Rp255 Miliar, Kementerian PKP Perbaiki Hunian di Kawasan Pesisir Lewat Program BSPS

"Kami ingin rakyat mendapatkan kualitas rumah yang baik hal itu tentunya dimulai dengan memastikan pengembang yang benar dan bermanfaat," kata Menteri PKP di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Sebagai kelanjutan pertemuan tersebut, Maruarar meminta kepada BPKN untuk segera menyiapkan draft nota kesepahaman untuk kelanjutan rencana kerja sama, terutama dalam hal menangani pengaduan konsumen di sektor perumahan.

"Tolong kami dibantu, kalau boleh nanti kita bikin tim bersama untuk menangani pengaduan. Sistemnya untuk menerima pengaduannya seperti apa kemudian masuk laporan, kemudian siapa yang verifikasi. Kemudian dipilah kategorinya, kalau kategorinya berat, kita laporkan kepada aparat hukum," kata Menteri PKP.

Baca Juga: Kementerian PKP Ancam Buka Daftar Pengembang Rumah Subsidi Nakal

Dia berharap, dengan adanya hal tersebut dapat memberi efek jera kepada para pengembang perumahan yang tidak berkomitmen memberikan kualitas dalam membangun rumah bagi rakyat.

"Saya minta segera dimatangkan konsep MoU yang akan disepakati, buat sistemnya lengkap dengan timnya, ada prosesnya dan ada eksekutornya. Pekan depan kita jadwalkan kembali pertemuan dengan draft MoU yang sudah dimatangkan, jika diperlukan bisa ajak lembaga terkait lainnya," kata Menteri PKP.

Maruarar mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, tim Kementerian PKP yang dipimpin Eselon I telah turun ke lapangan untuk mengecek kualitas rumah subsidi dan menemukan beberapa pengembang yang tidak berkomitmen memberikan kualitas baik dari segi bangunan, air, dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Menteri PKP Tegaskan Tanggung Jawab Pengembang Terhadap Kualitas Rumah Subsidi

"Untuk itu kami telah mengirim surat kepada BPK agar dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu," ujarnya.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan berkomitmen untuk membantu konsumen di sektor perumahan mendapatkan hak-haknya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Alexander Tirta, CEO Vista Land Group (kiri) bersama Ketua Umum DPP APERSI, JUnaidi Abdillah di sela acara BTN Awards 2025. (Foto: Istimewa)
Alexander Tirta, CEO Vista Land Group (kiri) bersama Ketua Umum DPP APERSI, JUnaidi Abdillah di sela acara BTN Awards 2025. (Foto: Istimewa)
Rumah Apung di kawasan Muara Angke (Foto: Kementerian PKP)
Rumah Apung di kawasan Muara Angke (Foto: Kementerian PKP)