RealEstat.id (Bogor) - Suksesnya pengembangan properti syariah harus dimulai dengan sistem perumahan rakyat yang inklusif, stabil, dan memberi manfaat bagi konsumen dan produsen. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan integrasi, sinergi dan kolaborasi yang lebih luas dan saling mendukung antar pemangku kepentingan.
"Salah satu kunci berkembang dan majunya pembiayaan properti syariah di Indonesia adalah dengan menciptakan ekosistem pembiayaan syariah yang inklusif sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat," Adiwarman Azwar Karim, Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat keynoted speaker dan narasumber dalam lokakarya “Pengarusutamaan Hunian Madani dan Berkelanjutan di Indonesia” yang dihelat The HUD Institute, Selasa (30/11/2021).
Lokakarya tersebut, dihadiri oleh semua pemangku kepentingan yang terdiri dari: Kementerian dan Lembaga, Lembaga Jasa Keuangan, Asosiasi Perusahaan Perumahan (Swasta dan BUMN) dan Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Organisasi Islam, SKPD/OPD Pemerintahan Daerah, Media Massa, LSM, Pondok-pondok Pesantren, dan lain-lain).
Baca Juga: Keuntungan dan Perhitungan Cicilan KPR Syariah
Sebanyak 20 orang narasumber berkompeten yang berasal dari lembaga yang terkait dengan rantai pasok memberikan pendapat dan usulan.
Menurut Adiwarman Azwar Karim, pembiayaan syariah hanya akan berhasil jika memberikan kenyamanan, memberikan manfaat dan harus dimulai dari sekarang.
"Kita tidak perlu menunggu memiliki semuanya dulu. Tetapi buat ekosistemnya. Dan semunya perlu digitalisasi. Jika dalam perjalanan menjumpai tantangan, maka bersama-sama kita bareng cari jalan keluar. Syaratnya jangan ada salah satu pihak yang merasa paling penting atau berkuasa,” jelas pakar pembiayaan syariah ini.
Dalam mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan syariah, MUI sudah mengeluarkan banyak fatwa. Untuk pembiayaan perumahan misalnya sudah ada fatwa untuk proses sekuritisasi sehingga likuiditas lembaga pembiayaan syariah bisa terpenuhi. Demikian juga dengan keberadaan BP Tapera, DSN MUI mendorong adanya produk syariah.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Jenis-jenis Akad KPR Syariah
Sementara itu Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR menjelaskan bahwa dari sisi penyediaan, maka perumahan subsidi berbasis syariah menjadi salah satu model dalam program sejuta rumah.
“Rumusan lokakarya yang diselenggarakan The HUD Institute ini bisa menjadi arah dan strategi penyediaan Perumahan Formal bagi MBR di Indonesia ke depan. Inovasi-inovasi yang dicetuskan dalam lokakarya ini bisa membantu pemerintah merumuskan kebijakan terhadap pembangunan perumahan berbasis shariah,” ungkap Khalawi Abdul Hamid.
Pada kesempatan yang sama Herry Trisaputra Zuna, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR memaparkan berbagai model dan dukungan pemerintah yang sudah dilakukan dalam meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan bagi MBR di Indonesia, khususnya dalam hal pembiayaan syariah.
“Dari sisi potensi pasarnya memang besar. Tetapi masyarakat yang memanfaatkan KPR syariah baru 16% dibandingkan konvensional. Sehingga perlu terobosan terobosan agar bagaimana pembiayaan perumahan syariah ini menarik. Kami juga berharap lokakarya hari ini memunculkan ide-ide baru dalam hal pembiayaan syariah bidang perumahan,” harap Herry Trisaputra Zuna.
Baca Juga: Kemerdekaan Atas Kesejahteraan Perumahan Rakyat
Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP menjelaskan bahwa diperlukan database yang mutakhir dalam mendukung ekosistem pembiayaan perumahan. Segmentasi di bawah dan di atas perlu diperhatikan agar layanan penyediaan perumahan dapat saling melengkapi.
"Nilai-nilai syar'i menjadi satu kesatuan sistem ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan—tidak bermakna simbolis," kata Arief Sabaruddin.
Mewakili BP Tapera, Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, mengukapkan bahwa Kepesertaan BP Tapera didominansi oleh ASN (PNS). Dimana 20% peserta BP Tapera memilih Syariah, sebagai salah satu skema pembiayaan yang telah disediakan BP Tapera.
Sementara itu, Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo menjelaskan bahwa sebagai Lembaga pembiayaan sekunder perumahan, SMF dalam waktu dekat ini akan melakukan perluasan kegiatan usaha. Salah satunya sekuritisasi KPR syariah.
"Karena itu SMF akan mendukung berbagai kegiatan termasuk fasilitasi keuangan syariah dan kegiatan risetnya," jelas Heliantopo.