Inilah Enam Fungsi Bank Tanah Menurut ATR/BPN

Bank tanah akan berfungsi sebagai land manager yang secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) - Bank Tanah dinilai mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan yang menghambat percepatan pembangunan, seperti keterbatasan pasokan dan kebutuhan tanah yang besar. Demikian penuturan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto dalam webinar yang mengangkat tema "Bank Tanah di Masa Depan", Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, konsep dan skema bank tanah mempunyai enam fungsi, yaitu perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.

Baca Juga: Aturan Bank Tanah untuk Perumahan Dalam Omnibus Law Belum Spesifik

"Pada proses pemanfaatan tanah penting untuk diingat untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria," papar Himawan Arief Sugoto dalam webinar yang diselenggarakan IAMPI, IKINDO, IPMA Indonesia tersebut.

Kementerian ATR/BPN, imbuhnya, selama ini menjadi regulator tata ruang dan regulator serta administrasi pertanahan. Bank tanah hadir sebagai land manager yang dimana akan dibentuk badan pengelola bank tanah.

Baca Juga: ATR/BPN: Ini 9 Poin Penting dalam RUU Cipta Kerja Cluster Pengadaan Tanah

"Selama ini dikenal adanya tanah negara tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut. Pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator sedangkan peran eksekutor masih belum ada. Diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Pengelola Bank Tanah," kata Himawan, dinukil dari siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN.

Dia menuturkan bank tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager, yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah, sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.

Baca Juga: RUU Ciptaker Perkenalkan Aturan HGU di Atas HPL Selama 90 Tahun

"Sekarang ini pemerintah sangat kesulitan yang akhirnya harus mengubah konsensi HGU (Hak Guna Usaha) suatu perkebunan dan sebagainya. Ini seringkali menjadi penghambat. Kalau nanti kita sudah mempunyai bank tanah akan bisa membuat perencanaan, ada yang ingin membuat kawasan pelabuhan, industri, perkebunan dan kita sudah mempunyai master plan yang ada dari semua tanah, yang kebetulan kementerian ATR/BPN adalah yang memiliki seluruh data-data yang ada di Indonesia," tutur Himawan.

“Hadirnya bank tanah di masa depan untuk menghadirkan opportunity yang sesuai spirit Undang-undang Cipta Kerja, yang di mana nanti kita memiliki standar perubahan kemudahan investasi tapi juga harus menyiapkan tanah untuk ready to invest, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan," kata Himawan.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)