RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran dan sertifikasi 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf demi mendukung kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.
Pendaftaran tanah wakaf sangat penting agar status hukumnya sah dan terlindungi secara legal.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Membuat Sertifikat Tanah Wakaf
Tanah wakaf yang telah terdaftar dan bersertifikat dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan wakaf, serta terhindar dari sengketa hukum atau penyalahgunaan.
Proses pendaftaran tanah dapat dilakukan oleh nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Ini merupakan langkah awal menuju sertifikasi tanah wakaf.
Syarat Sertifikasi Tanah Wakaf
Untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- Formulir permohonan sertifikasi
- Identitas diri (KTP)
- Bukti kepemilikan tanah
- Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Kementerian ATR/BPN Genjot Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik
Sertifikasi Tanah Gratis Sesuai Aturan
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan sertifikasi tanah wakaf tidak dikenakan biaya (gratis).
Pemerintah menetapkan tarif Rp 0 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran pertama tanah wakaf.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan penuh terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial.
Komitmen ATR/BPN dalam Pelayanan Publik
Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf, menjadi prioritas dalam membangun sistem pertanahan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Girik Tidak Berlaku Lagi di 2026, Begini Penjelasan ATR/BPN
Nadzir Didorong Segera Daftarkan Tanah Wakaf
Pemerintah mengimbau seluruh nadzir wakaf untuk segera mendaftarkan tanah yang mereka kelola.
Dengan sertifikat resmi, risiko konflik kepemilikan dapat diminimalisir, dan tanah bisa digunakan secara maksimal sesuai amanah wakaf.
Inovasi Pelayanan Digital dan Penyederhanaan Proses
Sebagai bagian dari reformasi layanan, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai inovasi, seperti:
- Penyederhanaan persyaratan pendaftaran tanah wakaf
- Penyediaan informasi melalui Kantor Pertanahan dan kanal digital resmi
- Digitalisasi layanan untuk kemudahan masyarakat
Langkah-langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, serta mempercepat prosesnya di seluruh daerah.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News