Inilah 8 Isu Strategis Bidang Perumahan Tahun 2023 Menurut Kementerian PUPR

Isu strategis bidang perumahan diangkat untuk mendorong penyediaan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus mengurangi backlog perumahan di Indonesia.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menetapkan delapan isu strategis bidang perumahan yang akan dilaksanakan tahun 2023 ini.

Kementerian PUPR mengangkat isu strategis bidang perumahan tersebut untuk mendorong penyediaan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus mengurangi kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan di Indonesia.

“Kedelapan isu strategis bidang perumahan ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2023 ini,” ungkap Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Direktorat Jenderal Perumahan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Bank BTN Usulkan 6 Langkah Strategis Agar 'Zero Backlog' Perumahan Terwujud di 2045

Rapat yang dilaksanakan secara hybrid tersebut membahas Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Direktorat Jenderal Perumahan. Sedangkan hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Eselon I, Eselon II dan III serta Kepala Balai dari unit organisasi di Kementerian PUPR.

Iwan Suprijanto menerangkan, sejumlah isu strategis bidang perumahan yang membutuhkan perhatian khusus, pertama dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tematik dan Direktif Nasional Tahun 2023.

Kedua, kegiatan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) terutama Pemeliharaan dan Rehabilitasi khusus untuk aset yang belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.

Ketiga, Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting.

Baca Juga: Atasi Backlog, Sektor Perumahan Perlu Upaya Lebih Keras dan Kreatif

Keempat, dukungan terhadap penanganan kumuh melalui keterpaduan penanganan kawasan melalui integrasi program perumahan dan cipta karya.

Kelima, dukungan penyediaan Hunian di Ibu Kota Negara (IKN).

Keenam, penanganan rumah khusus untuk penyediaan rumah terdampak bencana termasuk program pemerintah, masyarakat kawasan perbatasan dan 3T.

Ketujuh, dukungan terhadap pengembangan kawasan prioritas bidang PUPR untuk mendukung target RPJMN 2020 – 2024 dan Direktif Nasional.

Kedelapan, penanganan backlog rumah MBR dalam rangka pencapaian Program Sejuta Rumah (PSR).

Baca Juga: Bank BTN: Capai Zero Backlog Perumahan di 2045, Perlu Program 10 Juta Rumah

“Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2023 anggaran Direktorat Jenderal Perumahan pada tahun ini sebesar Rp6,976 triliun. Hal tersebut akan digunakan untuk sejumlah program perumahan bagi masyarakat di Indonesia,” katanya.

Adapun target dan anggaran per sektor, imbuh Iwan, antara lain Dukungan Manajemen dan tugas teknis lainnya senilai Rp507 miliar, terdiri dari belanja operasional dan non operasional Rp305 miliar dan dukungan lainnya Rp202 miliar.

Selanjutnya untuk pembangunan rumah susun senilai Rp2,002 triliun untuk pembangunan rusun 5.347 unit, termasuk anggaran kegiatan multi years contract (MYC) tahun 2022 - 2023 dan program OPOR sebanyak 59 tower dan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di IKN sebanyak 22 Tower.

Baca Juga: Backlog Perumahan Harus Diatasi dengan Cara yang Spektakuler!

Anggaran pembangunan rumah khusus (Rusus) senilai Rp891 miliar untuk pembangunan Rusus 3.362 unit, termasuk loan Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP), kegiatan OPOR sebanyak 360 unit dan Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN secara MYC 2022 – 2024.

Untuk penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp3,194 triliun untuk bantuan rumah swadaya sebanyak 145.000 unit melalui skema BSPS dengan juga mendukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE).

Bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) rumah umum senilai Rp383 miliar untuk pembangunan PSU perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 27.825 unit.

Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan 'Zero Backlog' Perumahan, Apa Strateginya?

Pagu Ditjen Perumahan tahun 2023 sebesar Rp6,976 triliun terdiri dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp6,965 triliun dan Non Rupiah Murni (Non RM) sebesar Rp10,38 miliar, dengan rincian pagu per program antara lain Program Dukungan Manajemen sebesar Rp305 miliar yang terdiri dari anggaran Operasional dan Gaji, serta Non Operasional.

Selanjutnya Program perumahan dan kawasan permukiman (PKP) sebesar Rp6,671 triliun yang terdiri dari anggaran kegiatan MYC, OPOR, Direktif, Dukungan pada IKN, serta Perencanaan dan Pengendalian (Randal).

“Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah serta kolaborasi dari sektor swasta dan masyarakat untuk mendukung program penyediaan bagi masyarakat. Sebab dengan tersedianya hunian yang layak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyakat sekaligus menjaga stabilitas perekonomian secara nasional dengan adanya sektor industri dan lapangan pekerjaan,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)