Ini Strategi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Mafia tanah paham betul prosedur pertanahan dan bagaimana karakteristik kantor pertanahan di mana mereka melancarkan aksi, mulai tarif hingga cara pengurusan.

Mafia Tanah (Foto: Diolah dari Freepik.com)
Mafia Tanah (Foto: Diolah dari Freepik.com)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan berkomitmen penuh dalam mengungkap dan memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Salah satunya kasus sengketa tanah PT Salve Veritate yang melibatkan mafia tanah.

Terkait kasus PT Salve Veritate, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil bahkan mengambil tindakan tegas dengan memecat secara tidak hormat beberapa oknum dari jajaran internal ATR/BPN atas keterlibatan mereka pada kasus sengketa tanah ini.

Komitmen Sofyan A. Djalil dalam memberantas mafia tanah dibuktikan dengan beberapa strategi yang diterapkan Kementerian ATR/BPN yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus mafia pertanahan dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Tiga Cara Memberantas Aksi Kejahatan Mafia Pertanahan

"Permasalahan di hulu, karena masih banyak bidang tanah yang belum terdaftar. Hal ini disinyalir menyebabkan oknum mafia pertanahan menemukan beberapa celah. Karena itu kita canangkan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” tuturnya dalam keterangan resmi yang dirilis ATR/BPN.  

Tak hanya itu, imbuh Sofyan, pihaknya juga terus memperbaiki administrasi pertanahan, dimulai dengan menerapkan digitalisasi data pertanahan. Beberapa layanan pertanahan digital Kementerian ATR/BPN yang sudah berjalan yakni pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan zona nilai tanah.

“Kami berusaha memperbaiki secara sistemik, semua dokumen kami digitalisasi. Kami juga mengambil tindakan keras. Intinya kita tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Dia Terobosan Kementerian ATR/BPN Untuk Atasi Masalah Pertanahan

Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan publik akan mafia pertanahan, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto menjelaskan terkait karakteristik sindikat mafia tanah.

Menurutnya, oknum mafia pertanahan justru mereka yang paham betul terkait prosedural pertanahan dan paham bagaimana karakteristik kantor pertanahan di mana mereka biasa melancarkan aksinya, mulai dari tarif hingga tata cara pengurusan. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum mafia pertanahan untuk mencari celah dan melakukan kejahatan.

“Itulah mengapa kita bentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan menggandeng aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung, kita juga coba identifikasi secara cermat agar perkara yang ada bisa kita proses dengan baik,” jelasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)