Ini Dia, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Kredit Rumah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan, seperti PUMP, PRP, dan KPR BPJamsostek dari Bank BTN.

Membeli rumah (Foto: istimewa)
Membeli rumah (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) - Pemerintah memiliki agenda untuk memberikan penghidupan yang layak kepada rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah, salah satunya kepada para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dalam bentuk kredit perumahan.

Sebagai informasi, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan layanan tambahan berupa sejumlah fasilitas pembiayaan dari keanggotaan mereka di BPJamsostek, yaitu fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJamsostek dari Bank BTN.

Baca Juga: Tips Mudah Generasi Milenial Memilih Produk KPR

Seperti yang diketahui, untuk fasilitas PUMP, peserta BPJamsostek bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, peserta BPJamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Sementara fasilitas KPR BPJamsostek, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah inden, Bank BTN menyediakan plafon pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.

Dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, peserta BPJamsostek yang ingin menggunakan fasilitas KPR atau PUMP atau PRP mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5%.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Jenis-jenis Akad KPR Syariah

Hal yang juga menarik, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7%, dan suku bunga tersebut berlaku fixed selama satu tahun, dan akan ditinjau kembali kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJamsostek.

Berikut ini syarat-syarat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang ingin mendapatkan fasilitas kredit perumahan.

Syarat umum:

  • Belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJamsostek.
  • Mendapat surat rekomendasi dari BPJamsostek.
  • Belum memiliki rumah untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan).
  • Memiliki Sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan).

Baca Juga: Cermati 4 Hal Ini, Bila Pasangan Muda Ingin Punya Rumah Sendiri

Syarat khusus:

  • WNI berusia minimal 21 tahun.
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas.
  • Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas.
  • Masa kerja minimal satu tahun.
  • Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain.
  • Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh notaris.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)