RealEstat.id (Jakarta) - Banyak orang masih merasa bingung perihal perbedaan SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan).
Agar tidak salah, mari simak ulasan dari kedua jenis legalitas aset properti tersebut, yuk.
Mengetahui status dan legalitas dari jenis sertifikat merupakan hal paling penting yang harus kamu perhatikan saat hendak membeli aset tanah ataupun bangunan rumah.
Terdapat beberapa jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca Juga: Apa itu Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Cek Keasliannya
Kendati sama-sama dokumen legalitas dari aset properti, tetapi SHM dan HGB berbeda lo.
Perbedaan jenis legalitas ini akan menentukan harga jual properti, sehingga harus dipahami oleh para konsumen.
Apa Itu SHM?
Mengutip laman Kompas.com, Sertifikat Hak Milik yang disingkat SHM adalah tanda bukti hak milik atas sebuah aset properti.
Pemegang dokumen SHM itu artinya memiliki kekuasaan penuh dan kuat sebagai pemilik dari lahan tanah yang tertulis dalam surat tersebut.
Beda dengan HGB, jenis sertifikat SHM tidak memiliki batas kepemilikan dengan waktu tertentu dan bisa diwariskan secara turun-temurun.
Baca Juga: Tiga Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah
Selain itu, keuntungan SHM lainnya juga dapat dijadikan jaminan utang di perbankan, dapat dijual, disewakan hingga diwakafkan.
Dengan demikian, apakah SHM kuat? Kedudukan Sertifikat Hak Milik adalah bukti paling kuat dan sah atas kepemilikan tanah atau properti. SHM memberikan jaminan hukum tertinggi dan tidak terbatas oleh waktu.
Lantas, SHM siapa yang mengeluarkan? Sertifikat Hak Milik atau SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Apa Itu HGB?
HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan yang merupakan tanda bukti untuk perorangan ataupun badan hukum atas hak untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri.
Penasaran apa beda sertifikat SHM dan HGB? Perbedaan SHM dengan HGB terletak pada status kekuatan kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Bila kepemilikan SHM tidak terbatas, maka HGB itu artinya pemegang hak hanya memiliki jangka waktu pemanfaatan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimum 20 tahun.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Selain masa kepemilikan yang terbatas, ada kelemahan sertifikat HGB lainnya yang juga perlu kamu ketahui. Diantaranya:
- Pemegang HGB tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah;
- Tak bisa mengalihfungsikan lahan atau bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik tanah;
- Sertifikat HGB bisa dicabut bila pemegangnya melakukan beberapa hal, sperti menelantarkan tanah, merusak sumber daya alam dan mendirikan bangunan permanen.
Apakah HGB bisa dirubah menjadi SHM?
Berdasarkan laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat bisa mengubah HGB ke SHM dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Rilis 7 Layanan Prioritas Pertanahan Terintegrasi
Adapun biaya ubah status HGB ke SHM di Kantor Pertanahan hanya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Cara Mengubah HGB ke SHM
Kamu bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini bila ingin mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Fotokopi Kartu keluarga (KK);
- Surat Kuasa hanya jika dikuasakan;
- Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
- Sertifikat HGB Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.
2. Datang ke BPN
Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan tersebut.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Rilis 7 Layanan Prioritas Pertanahan Terintegrasi
3. Serahkan Dokumen Persyaratan
Kemudian, serahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan dan mengisi formulir serta melakukan pembayaran di loket.
Berapa biaya bikin SHM? Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp50.000.
4. Tindak Lanjut Ubah HGB ke SHM
Lalu, petugas BPN akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah.
Adapun berapa lama yang dibutuhkan untuk proses urus HGB ke SHM memerlukan waktu 5 hari kerja, sejak tanggal pendaftaran.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan SHM dan HGB serta cara mengurus bila kamu hendak mengubah statusnya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News