Ini Dia, Cara Mudah Dapat Rumah Tapera

BP Tapera menyebut, bagi peserta PNS yang berminat untuk mendapatkan Rumah Tapera, bukanlah hal yang sulit. Berikut ini caranya!

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) - Foto: ilustrasi.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) - Foto: ilustrasi.

RealEstat.id (Jakarta) – Adalah Via Octaviani, seorang guru SDN Pantai Harapan Jaya 04, Bekasi, yang telah menerima manfaat Rumah Tapera. Menurut Via, dia merasakan secara langsung manfaat program ini.

"Program Tapera cepat dan efektif prosesnya. Bangunan dan kondisi rumahnya pun bagus. Meskipun rumah subsidi, namun berkualitas," tuturnya.

Bagi Via, rumah adalah tempat berpulang. Memiliki peranan penting tidak hanya dalam kehidupan namun juga menunjang dari sisi pendidikan.

"Rumah adalah awal pertama pendidikan dimulai karena orang tua bersama anak dapat saling belajar dan membimbing generasinya," ujarnya.

Baca Juga: Lebih Baik Cicil Rumah Daripada Bayar Kontrakan Tiap Bulan, Ini Buktinya

Tak heran jika Via berharap pemerintah dapat terus melanjutkan program ini agar tidak hanya PNS yang dapat menikmati, namun juga seluruh masyarakat yang membutuhkan rumah yang layak huni dan terjangkau.

Apa yang menjadi konsentrasi Via, telah diakomodasi oleh pemerintah melalui program pembiayaan Tapera (tabungan perumahan rakyat).

Semenjak beralihnya Bapertarum-PNS sejak tahun 2020, BP Tapera telah menyalurkan Rumah Tapera sebanyak 15.428 unit rumah kepada PNS di seluruh Indonesia.

Tercatat per 28 Juni 2024, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menyalurkan 2.307 unit Rumah Tapera senilai Rp383,02 miliar dari target Tahun 2024 sebanyak 8.717 unit senilai Rp1,3 triliun.

Baca Juga: BP Tapera: Dana Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun Telah Dikembalikan

"Dengan demikian, masih ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh PNS di seluruh Indonesia," ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Dia mengatakan, tantangan utama dalam pembiayaan perumahan adalah pemenuhan backlog kepenghunian yang sudah mencapai 6,9 juta rumah tangga, sumber pembiayaan KPR yang belum kompetitif, ketimpangan akses dan daya beli masyarakat, serta transisi demografi keperkotaan.

Untuk itu menurut Heru, program Tapera dihadirkan sebagai solusi untuk percepatan pemenuhan backlog, menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang disalurkan untuk menurunkan suku bunga KPR, sehingga dapat membantu peserta untuk mendapatkan akses pendanaan kepemilikan rumah.

“Program Tapera menyediakan skema pembiayaan jangka panjang bahkan hingga 35 tahun dengan suku bunga flat 5% untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat,” tambah Heru.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Tapera: Aturan, Manfaat, Syarat, hingga Besaran Iurannya

Cara Mendapat Rumah Tapera

Lebih lanjut Heru menjelaskan, bagi peserta PNS yang berminat untuk mendapatkan Rumah Tapera, bukanlah hal yang sulit. Pertama, baik peserta PNS dan pemberi kerja di lingkungannya masing-masing cukup dengan melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan Tapera di Sitara.tapera.go.id atau melalui Tapera Mobile.

Namun, untuk dapat berpeluang mendapatkan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR), pastikan para peserta PNS termasuk kedalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan belum memiliki rumah.

Khusus untuk daerah Papua, batas maksimal penghasilan adalah Rp10 juta. Peserta dapat menikmati pembiayaan KPR Rumah Tapera dengan tenor hingga 30 tahun untuk rumah tapak dan 35 tahun untuk rumah susun.

Sesuai dengan wilayah dimana peserta berada, batas harga rumah yang ditetapkan pemerintah berkisar mulai dari Rp166 juta – Rp240 juta untuk wilayah Papua.

Baca Juga: Pengelolaan Dana Impresif, BP Tapera Terapkan Tiga Prinsip

Namun, jika telah memiliki rumah dan butuh perbaikan, peserta dapat mengajukan pembiayaan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu tenor maksimal 10 tahun dengan limit kredit hingga Rp88 juta dan khusus wilayah Papua mencapai Rp114 juta.

Sedangkan bagi yang sudah memiliki tanah, peserta dapat mengajukan pembiayaan Kredit Bangun Rumah (KBR) dengan tenor maksimal 20 tahun dengan  limit kredit maksimal Rp132 juta dan khusus wilayah Papua mencapai Rp171 juta.

Jika telah menentukan jenis pembiayaan, peserta dapat langsung membawa dokumen kelengkapan ke Bank penyalur untuk segera ditindaklanjuti.

Saat ini, BP Tapera telah bekerja sama dengan 22 Bank Penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia. Verifikasi data akan dilakukan oleh bank penyalur sehingga peserta perlu memastikan bahwa dokumen lengkap dan bankable.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Dari kiri ke kanan: Panangian Simanungkalit, Pengamat Properti; Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR; Hirwandi Gafar, Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara, Tbk; Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); dan Martin Daniel Siranayamual, Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam diskusi “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan” yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. (Foto: Realestat.id)
Dari kiri ke kanan: Panangian Simanungkalit, Pengamat Properti; Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR; Hirwandi Gafar, Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara, Tbk; Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); dan Martin Daniel Siranayamual, Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam diskusi “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan” yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. (Foto: Realestat.id)
Ilustrasi Apa itu Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. (Sumber: Istock)
Ilustrasi Apa itu Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. (Sumber: Istock)