Ini Dia, Bank-bank Terbaik Penyalur KPR Subsidi FLPP

Dari total 40 bank penyalur KPR subsidi FLPP, 19 bank di antaranya memiliki kinerja di atas 50%, sementara 21 bank lain berkinerja di bawah 50%.

Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Yogyakarta) - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) memberi apresiasi kepada bank-bank pelaksana penyalur dana pembiayaan perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atas kontribusinya dalam menyalurkan dana KPR subsidi tersebut.

Tercatat per 17 Juni 2021, dana FLPP telah tersalurkan sebanyak 80.627 unit senilai Rp8,77 triliun (51,19% dari target penyaluran sebesar 157.500 unit). Total penyaluran dana FLPP dari 2010 hingga 2021 telah mencapai 845.482 unit senilai Rp64,37 triliun.

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, rapor bank pelaksana semakin membaik. Semua berjalan sesuai dengan koridor percepatan penyaluran dana FLPP yang ditargetkan Oktober 2021 bisa diselesaikan.

Baca Juga: PPDPP Evaluasi Kinerja 40 Bank Penyalur FLPP di Kuartal II 2021

"Pada Evaluasi Kuartal II Tahun 2021 ini,  terdapat 19 bank (empat Bank nasional, dan 15 BPD) yang berkinerja di atas 50% dan 21 bank (terdiri dari empat Bank nasional dan 17 BPD) yang berkinerja di bawah 50%,” ungkap Arief Sabaruddin dalam acara “Evaluasi Bank Pelaksana Kuartal II Penyaluran Dana FLPP Tahun 2021”, Kamis (17/6/2021) di Yogyakarta, yang dihadiri 40 bank pelaksana penyalur KPR FLPP.

Arief Sabaruddin mengatakan, sesuai kesepakatan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dana FLPP antara bank pelaksana dengan PPDPP, jika pada Kuartal II tahun 2021 penyaluran KPR Sejahtera FLPP tidak mencapai 50% dari taget PKS, maka PPDPP akan melakukan pengurangan kuota minimal 25% terhadap sisa target PKS. Sebaliknya, akan dilakukan penambahan kuota pada evaluasi Kuartal II dan III yang akan dialokasikan kepada bank pelaksana lain yang telah mencapai penyaluran 80% dari target PKS, dengan menggunakan bobot penilaian.

Baca Juga: Bank Pelaksana Diminta Percepat Penyaluran Dana KPR Subsidi FLPP

“Berdasarkan perjanjian ini, maka 19 Bank berpeluang untuk mendapatkan penambahan kuota dan 21 Bank pelaksana akan dikurangi kuotanya dalam menyalurkan dana FLPP,” tambah Arief.

Dalam pertemuan tersebut, 40 bank (terdiri dari 8 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah) menerima rapor evaluasi atas penilaian 12 indikator yang ditetapkan oleh PPDPP.

Indikator penilaian tersebut melihat dari berbagai aspek yaitu lama waktu tunggu SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan), Kepatuhan penyampaian berkas asli, sosialisasi dan edukasi, Ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP, tindak lanjut peringatan, penyiapan stiker FLPP, penyediaan seulruh data penyaluran dana FLPP, perubahan data debitur, penyampaian data debitur aktif, penyerahan rekening koran tepat waktu, rekonsiliasi dan perlunasan dipercapat.

Baca Juga: Penyaluran KPR Subsidi FLPP 2021 Dimulai, Bank BRI Jadi yang Pertama

Tiga bank terbaik berdasarkan 12 indikator tersebut, adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumselbabel, BPD NTB Syariah dan BPD Sulselbal Syariah. Sedangkan lima bank penyalur dana FLPP tertinggi dicapai oleh Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BJB. Sedangkan lima bank terbaik dari sisi indikator layanan diraih oleh Bank BRI Agroniaga, Bank BRI, Bank BTN, Bank Aceh Syariah, dan Bank Kalsel Syariah.

40 bank pelaksana penyalur dana FLPP terdiri dari 8 Bank Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank tersebut adalah, BTN, BTN Syariah, BRI, BSI, BNI, Mandiri, Artha Graha, BRI Agroniaga, BJB, BJB Syariah, DKI, Jatim, Jatim Syariah, Kalsel, Kalsel Syariah, Kalbar, Kalbar Syariah, Sulselbar, Sulselbar Syariah, Sumut, Sumut Syariah, Aceh Syariah, Nagari, Nagari Syariah, Sumselbabel Syariah, Jambi, Jambi Syariah, Jateng, Jateng Syariah, NTT, Sulteng, Riau Kepri, Riau Kepri Syariah, NTB Syariah, Kaltimtara, Papua, Kalteng, Sulut Go dan DIY.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)