Ini Dia, 38 Bank Penyalur KPR Subsidi FLPP di 2021

Sebanyak 38 bank telah menyatakan bersedia menjadi penyalur KPR subsidi FLPP. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya adalah bank berbasis syariah.

Rumah subsidi. (Foto: Dok. PPDPP)
Rumah subsidi. (Foto: Dok. PPDPP)

RealEstat.id (Jakarta) - Sebanyak 38 bank menyatakan bergabung menjadi bank pelaksana penyalur dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) di 2021, yang terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah. Jumlah bank penyalur FLPP di 2021 ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 42 bank.

Pada gelombang pertama, sebanyak 30 bank menyatakan siap menyalurkan dana FLPP untuk pembiayaan rumah subsidi tersebut. Sembilan bank nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) pada 18 Desember 2020 silam.

Kemudian, sebanyak delapan BPD (Bank Pembangunan Daerah) menyatakan bergabung menjadi bank pelaksana penyalur dana FLPP untuk gelombang kedua 2021. Penandatanganan PKS dilakukan secara daring pada Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Rumah Subsidi FLPP 2021 Tidak Naik

Berikut ini nama-nama bank penyalur FLPP di 2021:

Bank Nasional
1. Bank BTN
2. Bank BTN Syariah*
3. Bank BNI
4. Bank BNI Syariah*
5. Bank Mandiri
6. Bank BRI
7. Bank BRI Syariah*
8. Bank BRI Agro
9. Bank Artha Graha

Bank Pembangunan Daerah
1. BPD BJB
2. BPD Sumselbabel
3. BPD Sumselbabel Syariah*
4. BPD NTB Syariah*
5. BPD Jatim
6. BPD Jatim Syariah*
7. BPD Sumut
8. BPD Sumut Syariah*
9. BPD NTT
10. BPD Kalbar
11. BPD Kalbar Syariah*
12. BPD Nagari
13. BPD Nagari Syariah*
14. BPD Aceh Syariah*
15. BPD Riau Kepri
16. BPD Riau Kepri Syariah*
17. BPD DIY
18. BPD Kalsel
19. BPD Kalsel Syariah*
20. BPD Jambi
21. BPD Jambi Syariah*
22. BPD Sulselbar
23. BPD Sulselbar Syariah*
24. BPD Papua
25. BPD Jateng
26. BPD Jateng Syariah*
27. BPD Sulteng
28. BPD Kaltimtara
29. BPD Kalteng

Baca Juga: Kinerja Mengilap 10 Bank Syariah Penyalur KPR FLPP

Kinerja Bank Syariah
Di 2021 ini sebanyak 15 bank syariah yang bergabung mengucurkan dana FLPP. Memang, pembiayaan KPR bank syariah belakangan mulai menjadi pilihan utama sebagian konsumen.

Kinerja bank-bank berbasis syariah dalam menyalurkan KPR FLPP pun terbilang moncer, tidak lagi hanya menjadi pendamping bank konvensional. PPDPP mencatat, per 3 Desember 2020, dari 42 bank pelaksana yang berkontribusi dalam menyalurkan dana FLPP di 2020 ini, terlihat jelas peningkatan bank syariah dalam menyalurkan dana perumahan MBR ini. Bahkan beberapa di antaranya mengungguli bank-bank konvensional. 

Di 2020 lalu, 10 bank syariah mencatatkan penyaluran KPR FLPP tertinggi. Bank BRI Syariah menempati posisi pertama tertinggi dalam menyalurkan dana FLPP tahun 2020 sebanyak 11.647 unit, diikuti oleh Bank BTN Syariah sebanyak 6.591 unit, Bank NTB Syariah sebanyak 1.678 unit, diikuti oleh Bank Sumut Syariah 908 unit, Bank Sulselbar Syariah 748 unit, Bank Aceh Syariah sebanyak 732 unit, Bank BJB Syariah sebanyak 664 unit, Bank Kalsel Syariah sebanyak 605 unit, Bank BNI Syariah 586 unit dan Bank Sumselbabel Syariah sebanyak 419 unit.

Baca Juga: Penyaluran FLPP 2020 Tertinggi Kedua Sejak 2010

Tips untuk Pencari Rumah Subsidi
Bila Anda sedang mencari rumah subsidi, ada baiknya Anda mendaftarkan diri lewat aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Caranya, unduh aplikasi SiKasep di Google Playstore, kemudian ikuti petunjuk-petunjuk yang telah disediakan.

Melalui SiKasep, Anda dapat menemukan rumah subsidi yang paling cocok dengan pilihan. Tentu saja sebelumnya Anda dinyatakan lulus subsidi checking. Subsidi checking memastikan bahwa calon penerima KPR subsidi sesuai dengan kriteria yang ditentukan, misalnya belum pernah punya rumah dan belum pernah menerima subsidi terkait perumahan.

Lewat aplikasi ini, Anda juga bisa langsung memilih bank penyalur KPR FLPP yang diinginkan untuk akad kredit. Anda dapat memilih satu dari 28 bank yang telah bekerja sama dengan PPDPP.

Selamat mencoba!

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)