Ini 12 Catatan Penting Bila Prabowo Mau Sukses Besut Program Tiga Juta Rumah

Ada selusin catatan penting agar transformasi perumahan rakyat dan program tiga juta rumah yang akan dilakukan Prabowo Subianto bisa sukses.

Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Program tiga juta rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dijanjikan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam visi dan misinya, menjadi momentum penting percepatan pembangunan perumahan rakyat.

Pembangunan perumahan MBR dinilai masih menjadi jurus andal untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan.

Namun, hal ini perlu dorongan agar terjadi lompatan besar transformasi kebijakan, program, sistem pembiayaan, penyediaan tanah, dan menghapuskan berbagai hambatan.

Ada selusin catatan penting agar transformasi perumahan rakyat/MBR yang dilakukan Prabowo bisa sukses.

Baca Juga: UU DKJ Adalah Berkah, Esensi Jakarta Tetap Menyala Berkat Beberapa Faktor Ini

Berikut ini catatan untuk percepatan agar program tiga juta rumah sukses dilaksanakan:

1. Percepatan Transformasi Kelembagaan

Percepatan transformasi kelembagaan (institutional transform of public housing), dengan menyegerakan mandat UU membentuk BP3 (Badan Percepatan Pembangunan Perumahan), dengan kapasitasi, sinkronisasi tugas dan kewenangan BP3 termasuk bertindak sebagai bank tanah untuk perumahan MBR.

Kata kuncinya percepatan, yang klop dengan mandat BP3. Dengan transformasi kelembagaan BP3 ini, dilanjutkan transformasi kebijakan yang simultan dan sinergis.

2. Percepatan Transformasi Penyediaan Tanah

Percepatan transformasi penyediaan tanah dengan transformasi badan bank tanah yang memprioritaskan alokasi penyediaan tanah untuk perumahan MBR ke dalam dokumen Rencana Induk Badan Bank Tanah.

Tidak berlebihan bila segera dilakukan perluasan model kebijakan Reforma Agraria perkotaan untuk perumahan MBR yang terbukti efektif dan dapat dikerjakan.

Baca Juga: Kesungguhan Pembangunan Perumahan Rakyat: Percepatan, Percepatan, Percepatan

3. Percepatan Transformasi Sistem Pembiayaan Perumahan

Percepatan transformasi sistem pembiayaan perumahan, termasuk menguatkan BP TAPERA dengan mengajak stakeholder (representasi pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat) ke dalam struktur BP TAPERA.

Penting mengefektifkan tugas BP TAPERA dalam mengerahkan dana TAPERA, pengelolaan dan pemanfaatannya. Serta aksi efisiensi biaya dengan rasionalisasi peran Manajer Investasi swasta/komersial dengan menyediakan manajer investasi publik BP TAPERA.

4. Percepatan Transformasi Kemudahan Pembiayaan

Percepatan transformasi kemudahan pembiayaan dengan jamak alternatif skema pembiayaan dan efisiensi cost of fund dan cost of capital yang membebani lembaga bank untuk perumahan MBR.

5. Percepatan Transformasi Pembangunan Perumahan MBR di Daerah

Percepatan transformasi pembangunan perumahan MBR di daerah dengan mengefektifkan akses daerah dan menguatkan pemerintah daerah (Pemda) dengan cara menghapuskan hambatan urusan pemerintahan konkuren pemda propinsi dan kabubaten/kota dalam daftar Lampiran urusan konkuren dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Baca Juga: Dari Kotabaru Jogja, Desak Perubahan Perkotaan: Indonesia Forever

Lampiran Urusan Pemerintahan Konkuren UU Pemda sudah saatnya direvisi dan atau diuji materil agar sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 11 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (3) UU Pemda.

Saya siap menguji norma UU itu, agar memberi kepastian hukum Pemda, kenyamanan,dan inovasi dalam transformasi kebijakan keungan daerah dalam APBD untuk perumahan MBR di daerah.

6. Percepatan Partisipasi Pelaku Pembangunan

Percepatan partisipasi pelaku pembangunan (public and private participation schemes for public housing) termasuk menyegerakan realisasi kewajiban hunian berimbang sesuai hukum dan berkeadilan untuk mengatasi backlog dan target program tiga juta rumah MBR.

7. Percepatan Ketersediaan Aturan dan Kepastian Hukum

Percepatan ketersediaan aturan dan kepastian hukum dengan menyegerakan transformasi kerangka hukum perumahan rakyat cq. MBR yang menghambat dan mengalami kekosongan normatif yang menimbulkan ketidakpastian.

Baca Juga: Andai Kota-Kota itu Bernyawa, Tidak Cukup Transformasi 40 Kota

8. Percepatan Pembangunan Perumahan Terintegrasi Urban Renewal

Percepatan pembangunan perumahan yang mengintegrasikan urban renewal dan penataan hunian perkotaan dengan melibatkan partisipasi otentik masyarakat dan stakeholder dalam perencanaan maupun pembangunan, dan termasuk menyegerakan UU Pembangunan Perkotaan.

9. Percepatan Pemberdayaan MBR

Percepatan pemberdayaan MBR dengan menyediakan skema bisnis yang mengintegrasikan MBR dalam kesempatan merusaha dan bekerja untuk meningkatkan daya beli, daya cicil dalam memenuhi kebutuhan dasar atas hunian yang layak dan terjangkau.

10. Percepatan Keberlanjutan Pemenuhan Kewajiban Pemerintah

Percepatan keberlanjutan pemenuhan kewajiban pemerintah dan Pemda memenuhi bantuan dan kemudahan yang ditentukan Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP).

Baca Juga: Polusi Melanda Ibu Kota Jakarta, Apa Kabar Kesehatan Perkotaan?

11. Percepatan Keberlanjutan Sinergi Antar-Lembaga

Percepatan keberlanjutan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam pembangunan perumahan MBR, termasuk BP3, badan bank tanah, BP TAPERA, Perum Perumnas, BUMN, BUMD, bank dan non bank, badan tertentu seperti SMI, SMF, asosiasi perumahan (REI, APERSI, HIMPERRA), lembaga profesi, perguruan tinggi, lembaga perlindungan konsumen, dan NGOs seperti The HUD Institute.

12. Percepatan Perlindungan Konsumen Perumahan

Percepatan perlindungan konsumen perumahan dan pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Walau kini masih dalam relasi perlindungan yang timpang dan asismetris, namun konsumen pun MBR adalah pelaku penentu. Karena itu konsumen terlindungi, ekosistem pembangunan perumahan tumbuh berkelanjutan.

Bagaimana bisa ekosistem yang sehat dan developer/produsen yang kuat, tanpa konsumen akhir yang berbelanja tak hendak dilindungi. Apa jadinya produsen sediakan tiga juta rumah tanpa belanja konsumen?

Artikel ini ditulis oleh: Muhammad Joni, SH, MH.
Penulis adalah advokat perumahan rakyat, Sekretaris Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, anggota Badan Kajian Strategis DPP REI (2023 - 2027), Ketua bidang Hukum dan Advokasi DPP HIMPERRA), dan Sekjen PP IKA Universitas Sumatera Utara.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)