Hapernas 2023: Kementerian PUPR Beri Apresiasi Kepada Pengelola Rusun Terbaik

Kementerian PUPR memberikan apresiasi kepada tiga pengelola rumah susun dari empat kategori: Rusun ASN, Rusun LPKB, Rusun MBR, dan Rusun Perguruan Tinggi.

Rusun Ponpes Nahdlatul Tholibin Poso (Foto: dok. Kementerian PUPR)
Rusun Ponpes Nahdlatul Tholibin Poso (Foto: dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Tangerang Selatan) – Untuk meningkatkan minat masyarakat menghuni rumah susun (Rusun) serta mewujudkan tata kelola yang baik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mendorong agar para penerima bantuan hunian vertikal bisa membentuk pengelola sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR juga melaksanakan penilaian apresiasi pembangunan dan pengelolaan Rusun yang dibangun sejak 2020 hingga 2022.

"Kami terus mendorong pengelolaan rumah susun (Rusun) yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Pengelola Rusun harus dapat mengelola dan merawat bangunan secara profesional sehingga masyarakat bisa nyaman tinggal di Rusun," kata Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Aswin Grandiarto Sukahar saat membuka kegiatan Penilaian Apresiasi Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun Tahun Anggaran 2020 - 2022 di Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Kementerian PUPR Jamin Kualitas dan Standarisasi Teknis Rusun

Aswin menerangkan, berdasarkan arahan Direktur Jenderal Perumahan, pemerintah terus berupaya mewujudkan tempat tinggal yang layak huni baik rumah tapak maupun vertikal.

Pembangunan perumahan yang didukung dengan infrastruktur yang baik, merupakan bentuk kolaborasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kegiatan Apresiasi Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun TA 2020-2022 merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2023 yang ditujukan untuk memetakan best practice dan lesson learned penyelenggaraan rumah susun," katanya.

Selain itu, pembangunan Rusun juga menjadi solusi atas tingginya kebutuhan perumahan, terbatasnya lahan yang murah dan terjangkau, panjang dan lambatnya perizinan perumahan dan keterbatasan anggaran pemerintah, serta sumber daya manusia (SDM) merupakan masalah yang harus dihadapi bersama dalam rangka memenuhi kewajiban  negara untuk menyediakan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Habiskan Rp28,7 Triliun, Pemerintah Bangun 2.169 Tower Rusun

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Pasal 56 ayat (2), imbuhnya, Pengelola Rumah Susun harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum kecuali rumah susun sewa, rumah susun khusus dan rumah susun negara.  

"Selanjutnya mengacu Permen PUPR Nomor 7 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus dalam pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun bertanggungjawab untuk mengalokasikan anggaran biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan rumah susun," terangnya.

Lebih lanjut, Aswin menambahkan, beberapa hal yang dilaksanakan dalam pengelolaan rusun meliputi kegiatan teknis, persewaan, pemasaran dan pembinaan penghuni serta administratif dan keuangan yang menuntut kemampuan penanggung jawab lokasi dalam mengorganisasi SDM dalam pengoperasian pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Baca Juga: Membangun Karakter Generasi Muda Lewat Pembangunan Rusun

Pengelola dalam mengelola rumah susun, imbuhnya, juga berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan. Biaya pengelolaan sebagai upaya memelihara PSU serta lingkungan yang menjadi tanggung jawab secara efisien agar dapat mencapai usia teknis dan ekonomis sebagaimana yang direncanakan oleh pengelola sehingga terwujudnya kualitas hunian dan perlindungan yang diberikan oleh rumah susun.

Dalam pelaksanaan kegiatan mengelola rumah susun, Aswin juga mengingatkan kepada Pengelola Rusun agar dapat berkelanjutan dan terlaksana dengan efektif, efisien, memanfaatkan rusun untuk sebagai fungsi hunian, memenuhi fungsi pengelolaan rusun meliputi operasional, pemeliharaan dan perawatan, kemudian menyusun pelaporan dalam rangka pengendalian serta menyusun kebutuhan pengelolaan dalam rangka pendanaan penyelenggaraan rumah susun.

Adanya kegiatan Penilaian Apresiasi Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun TA 2020 - 2022, diharapkan menjadi lesson learned dan best practice pembangunan dan pengelolaan rumah susun dapat memacu pengelola rumah susun menjadi lebih baik dalam mengelola rumah susunnya sehingga masyarakat bisa merasakan penyediaan tempat tinggal yang layak huni dan pengurangan kekumuhan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Ditjen Perumahan: Pembangunan Rusun Capai 11.719 Unit di Rentang 2020 - 2024

"Profesionalisme pengelola dan partisipasi penghuni merupakan kunci utama keberhasilan dalam mengelola rusun sehingga perlu dibina untuk dijadikan suatu pembelajaran (lesson learned) dan praktik yang baik (best practice).

Pada tahun 2023, apresiasi pengelola rumah susun merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pengelola yang profesional dalam mengelola rumah susun," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Data dan Sistem Informasi Direktorat Rumah Susun selaku Ketua Panitia, Sukowiyono menyatakan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR akan memberikan apresiasi kepada tiga pengelola rumah susun terpilih dari empat kategori rumah susun, yakni Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN), Rusun Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama (LPKB), Rusun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Rusun Perguruan Tinggi.

Adapun penetapan 12 nominator dilakukan melalui penyaringan data terhadap 320 tower rumah susun yang dibangun pada TA 2020 - 2022, serta survei daring maupun luring terhadap 64 rumah susun dalam rentang waktu 8 - 21 Agustus 2023 dengan melibatkan tim dari Direktorat Rusun, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Satker Penyediaan Perumahan, serta unit pengelola rumah susun terkait.

Baca Juga: Kementerian PUPR Percepat Penghunian dan Proses Serah Terima Aset Rusun, Bagaimana Caranya?

Lebih lanjut, Sukowiyono menambahkan, pada tanggal 22 Agustus 2023 telah ditetapkan 12 nominator penerima apresiasi yang terdiri dari tiga rumah susun di masing-masing kategori berdasarkan 5 parameter, yaitu Rusun yang dibangun pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, penghunian di atas 70%, sudah dilaksanakan serah terima pengelola, kondisi fisik bangunan dinilai baik dan memiliki kelengkapan dokumen yang telah diverifikasi.

"Kami akan melakukan penilaian akhir dan verifikasi terhadap penghunian dan pengelolaan dari 12 rumah susun terpilih oleh tim juri untuk dijadikan best practice dan lesson learned pengelolaan rumah susun. Penyerahan penghargaan apresiasi akan diberikan kepada pengelola rumah susun terpilih dalam Acara Malam Puncak Peringatan Hapernas 2023 tanggal 31 Agustus 2023 mendatang di Kementerian PUPR," terangnya.

Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan para pengelola Rusun yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)