Dukung UU Cipta Kerja, ATR/BPN Susun 5 RPP Pertanahan

Kementerian ATR/BPN menyiapkan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pertanahan dan tata ruang sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Omnibus Law
Omnibus Law

RealEstat.id (Mataram) - Menyusul disahkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaannya, berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pertanahan dan tata ruang sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)," jelas Arie Yuriwin, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, saat menjadi narasumber Serap Aspirasi UU Cipta Kerja yang dihelat Kementerian Koordinator Bidang Perokonomian (Kemenko Perekonomian) di Mataram, NTB, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Buka Rakernas REI 2020, Wapres Sebut 8 Aspek UU Cipta Kerja Terkait Properti

Lima RPP terkait pertanahan dan tata ruang, yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Lebih lanjut Arie Yuriwin mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja akan memberikan kepastian dalam kegiatan untuk kepentingan umum, seperti adanya pengadaan tanah.

Baca Juga: Inilah Enam Fungsi Bank Tanah Menurut ATR/BPN

"Melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sudah bagus, sehingga kita bisa buat jalan tol, waduk, bandara. Tapi masih ada beberapa Program Strategis Nasional (PSN) yang belum bisa dilaksanakan menggunakan Undang-Undang tersebut, oleh sebab itu ditegaskan oleh Undang-Undang ini," kata Arie seperti dinukil dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN.

Perlu Bank Tanah
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo mengatakan, Pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat yaitu melalui Bank Tanah.

"Bank Tanah ini memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Aturan Bank Tanah untuk Perumahan Dalam Omnibus Law Belum Spesifik

Lebih lanjut Perdananto Aribowo mengatakan Bank Tanah ini dibuat untuk mengatur dan menata tanah secara lebih tertib yang terutama untuk kepentingan negara.

"Bank Tanah ini nanti akan mengambil dan menampung tanah kemudian mengelola dan mengembalikan kembali untuk kepentingan sosial, kepentingan ekonomi dan untuk pemerataan," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang menjelaskan bahwa diperlukannya penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Baca Juga: “BP3”: Kemana Air Hendak Cepat Mengalir?

"Hal paling mendasar yang menjadi latar belakang penertiban kawasan dan tanah terlantar adalah hak, izin atau tanah dan kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam kurun waktu paling lama 2 tahun," ujar Budi Situmorang.

Dia mengatakan, tanah atau kawasan telantar tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai aset Bank Tanah.

"Tanah atau kawasan yang dalam kurun waktu 2 tahun sengaja ditelantarkan sejak diberikan akan dicabut dan dikembalikan ke negara sebagai aset Bank Tanah yang diatur dalam peraturan pemerintah yang nantinya mampu mendukung pelaksanaan PSN," tutup Budi.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)