Dukung Sejuta Rumah, Pelayanan Publik Bidang Perumahan Ditingkatkan

Koordinasi antar unit kerja, pelaksanaan SOP, serta inovasi pelayanan publik sangat diperlukan guna mempermudah akses informasi bidang perumahan.

Perumahan subsidi (Foto: Dok. PPDPP)
Perumahan subsidi (Foto: Dok. PPDPP)

RealEstat.id (Bogor) – Untuk mendukung pelaksanaan Program Sejuta Rumah (PSR), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengatakan hal tersebut harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik di bidang perumahan.

Untuk itu, koordinasi antar unit kerja, pelaksanaan standar opersional prosedur (SOP), serta inovasi pelayanan publik sangat diperlukan guna mempermudah akses informasi bidang perumahan, terutama di masa pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Pembangunan Kota Mandiri Tukang Indonesia di Bogor Tengah Dijajaki

"Kebutuhan informasi dan layanan publik di bidang perumahan di masa pandemi harus semakin ditingkatkan karena perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Perumahan, Senin (24/5/2021).

Dia menambahkan, pelayanan publik Ditjen Perumahan ke depan harus lebih di tingkatkan dan dilaksanakan dengan baik tidak hanya untuk lingkup internal Ditjen Perumahan tapi juga harus dapat menjangkau masyarakat secara luas. Salah satunya dengan pemanfaatkan teknologi informasi maupun media sosial.

Selain itu, Sumber Daya Manusia serta sarana prasarana juga harus dipenuhi untuk mendukung pelayanan publik Ditjen Perumahan kepada masyarakat dan perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik khusus di bidang perumahan.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Pembiayaan Perumahan Tapera Dorong Program Sejuta Rumah

“Salah satu yang kami upayakan untuk mempermudah layanan kepada penerima manfaat untuk program perumahan adalah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Melalui sistem tersebut kini pemerintah daerah dapat mengusulkan bantuan perumahan baik rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) secara online. Dan kami juga memiliki berbagai saluran penyebaran informasi dan publikasi melalui website serta media sosial,” terang M. Hidayat.

Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Indri Damayanti menerangkan, kebijakan pelayanan publik Kementerian PUPR saat ini mengacu pada peraturan yang berasal dari Kementerian PANRB. Beberapa saluran pelayanan publik bisa berupa media pengaduan di Kementerian PUPR seperti PU.net, SP4N Lapor!, email pengaduanperumahan@gmail.com.

“Biro Komunikasi Publik menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pelayanan publik Ditjen Perumahan serta memberikan masukan dan saran terkait SOP Pelayanan Publik Ditjen Perumahan,” katanya.

Baca Juga: Bank BTN Kucurkan Pembiayaan 10.000 Rumah per Tahun Bagi Prajurit TNI AD

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Noviana Andrina menjelaskan, Kementerian PANRB meminta Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk terus melaksanakan inovasi serta melaksanakan standar pelayanan publik bidang perumahan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Direktorat Jenderal Perumahan harus mampu mengintegrasikan seluruh sistem informasi yang ada untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan memberikan pelayanan prima,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)