Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Platform Bhumi ATR/BPN Raih Apresiasi Internasional

Bhumi ATR/BPN juga menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka sendiri, berdasarkan sertipikat yang dimiliki.

Tampilan Aplikasi Bhumi (Dok. ATR/BPN)
Tampilan Aplikasi Bhumi (Dok. ATR/BPN)

RealEstat.id (Jakarta) – Platform Bhumi ATR/BPN, belum lama ini mendapat apresiasi internasional dalam pertemuan ahli geospasial di Bali.

Pertama kali direncanakan pada 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012, platform yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini.

Menawarkan data geospasial yang bisa diakses langsung oleh publik, Bhumi ATR/BPN ini juga menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka sendiri, berdasarkan sertifikat yang dimiliki.

Menurut Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean, fitur ini sangat berguna untuk memastikan letak dan bentuk tanah sesuai dengan yang tertera di sertifikat.

Baca Juga: Cegah Praktik KKN, ATR/BPN Kembangkan Peta ZNT

Dia menuturkan, Bhumi ATR/BPN merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta yang interaktif, punya alat pencarian lokasi dan informasi geospasial,” terangnya di Kantor Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Di samping itu, imbuh Herjon, Bhumi ATR/BPN juga menampilkan informasi tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), yang membantu masyarakat mengetahui rentang nilai tanah di lokasi mereka.

Lewat platform online ini, ATR/BPN memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek posisi, bentuk, dan informasi terkait tanah mereka.

Baca Juga: ATR/BPN: Program Kebijakan Satu Peta Bisa Selesaikan Tiga Hal Penting

"Jika ada perbedaan dengan data yang ada di Bhumi.atrbpn, masyarakat bisa langsung melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau menyampaikan melalui #TanyaATRBPN," tambahnya.

Lebih lanjut Herjon Panggabean menerangkan, sebelum mengakses platform ini, masyarakat diminta untuk menyetujui disclaimer yang tampil sebagai bentuk pengingat pentingnya keakuratan informasi yang diberikan.

Selain untuk masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi berbagai pihak, termasuk profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam mengakses data spasial mengenai tata ruang dan pertanahan.

Hal ini tentunya akan meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN ini untuk penetapan pajak-pajak yang berkaitan dengan tanah.

Baca Juga: Girik Tidak Berlaku Lagi di 2026, Begini Penjelasan ATR/BPN

Melalui Bhumi ATR/BPN, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga mereka dalam melayani masyarakat.

Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan platform ini dan memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut.

"Bhumi ini sudah menjadi alat yang penting bagi kami untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kami," kata Herjon Panggabean.

Dia juga mengimbau kepada pemilik sertifikat tanah untuk memastikan data mereka sudah ter-ploting di Bhumi ATR/BPN.

"Jika belum, mereka bisa melakukan swaplotting atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat," pungka Herjon.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Pagar Laut sepanjang 30,16 km di lepas pantai Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pagar Laut sepanjang 30,16 km di lepas pantai Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Adjit Lauhatta, Ketua DPP P3RSI (kanan) bersama sejumlah Ketua dan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan Masyarakat terkait kenaikan tarif air bersih di Rusun, Jumat, 24 Januari 2025. (Foto: Istimewa)
Adjit Lauhatta, Ketua DPP P3RSI (kanan) bersama sejumlah Ketua dan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan Masyarakat terkait kenaikan tarif air bersih di Rusun, Jumat, 24 Januari 2025. (Foto: Istimewa)
Pembongkatan pagar laut di perairan Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pembongkatan pagar laut di perairan Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)