Dorong Program Sejuta Rumah, PUPR Berharap Perizinan di Daerah Dipermudah

Kementerian PUPR memiliki berbagai terobosan, baik berupa bantuan stimulan maupun kemudahan likuiditas yang diberikan pada keluarga yang belum memiliki hunian.

Perumahan subsidi di Papua. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan subsidi di Papua. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Palembang) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan, pelaksanaan Program Sejuta Rumah membutuhkan dukungan pemerintah daerah, seperti kemudahan perizinan pembangunan perumahan.

Selain itu, Kementerian PUPR berharap, Pemerintah Daerah juga dapat menyederhanakan perizinan perumahan yang ada, agar para pengembang dan masyarakat bisa optimal dalam melaksanakan pembangunan perumahan untuk kesuksesan Program Sejuta Rumah.

"Salah satu hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Program Sejuta Rumah adalah pemenuhan hunian layak huni dari segi fisik bangunan maupun lingkungan sekitarnya saat ini terkendala dalam perizinan pembangunan perumahan," jelas Kepala Sub Direktorat Wilayah I Direktorat RUK, Nurlaili CES.

Baca Juga: Program Sejuta Rumah 2021: Per Oktober, 871.218 Unit Terbangun

Menurutnya, untuk mendorong pembangunan perumahan di daerah dapat melaksanakan terobosan untuk mensiasati kondisi perumahan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.

"Pemda bisa melaksanakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur dan perumahan di Indonesia," jelas Nurlaili CES pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan Pembangunan Perumahan di Wilayah Sumatera di Palembang, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, dia menerangkan, Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf h telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta  memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Eks Pengungsi Timor Leste Siap Huni Rusus di Daerah Perbatasan

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

"Salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam pemenuhan perumahan bagi MBR melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR yang mengamanatkan dukungan terhadap Perizinan Pembangunan Perumahan MBR. Pemerintah maupun Pemerintah Daerah berusaha hadir dalam pemenuhan kebutuhan akan hunian yang layak apalagi dimasa pandemi ini," terangnya.

Kementerian PUPR, imbuhnya, saat ini juga memiliki berbagai terobosan baik berupa bantuan stimulan maupun kemudahan likuiditas diberikan pada keluarga yang belum memiliki hunian.

Baca Juga: Program Sejuta Rumah Gerakkan Stakeholder Perumahan Nasional

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) tercantum sejumlah langkah strategis  pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu juga ada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi penerapan perizinan berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan ke dalam Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Setidaknya terdapat tiga persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga: Menteri PUPR: Banyak Rakyat Butuh Rumah Layak Huni

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, skema KPBU bertujuan untuk membangun infrastruktur bagi kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

"Kami berharap mitra kerja bidang perumahan ke depan bisa meningkatkan pemahaman terkait  penyelenggaraan perizinan pembangunan perumahan berbasis risiko di daerah. Selain itu mampu mensinergikan muatan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan implementasinya di daerah oleh pemerintah daerah,  memberikan masukan terhadap implementasi perizinan pembangunan perumahan berbasis risiko di daerah dan mewujudkan kesepahaman bersama antar stakeholders terhadap pentingnya melakukan identifikasi dan publikasi ketersediaan lahan guna penyediaan perumahan bagi MBR," harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)