RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan adanya revisi Undang-undang Perumahan untuk mendorong Program 3 Juta Rumah.
Hal tersebut disampaikan Maruarar Sirait pada saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (19/5/2025).
"Kami mengusulkan adanya revisi Undang-undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar Undang-undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan," ujar Maruarar.
Menurutnya, Undang-undang Perumahan saat ini belum memuat sejumlah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan.
Baca Juga: Menteri PKP Siap Manfaatkan Lahan Lapas Cipinang Jadi Perumahan Rakyat
"Misalnya, pemenuhan lahan, pembiayaan perumahan, serta keterlibatan pemerintah daerah dalam program perumahan," kata Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait.
Selain itu, kata Menteri PKP, dia juga siap mendukung percepatan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Lebih lanjut, Maruarar menyatakan ingin menjalankan kebijakan hunian berimbang agar pengembang bisa melaksanakan pembangunan satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya, supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang," tandasnya.
Baca Juga: Menteri PKP: Rumah Subsidi Bukan Untuk Orang Kaya!
Menteri PKP juga menyatakan, pihaknya juga melibatkan peran swasta dalam pembangunan perumahan lewat penyaluran CSR (corporate social responsibility).
Hal itu, menurutnya, sangat diperlukan, mengingat pendanaan pemerintah untuk sektor perumahan sangat terbatas.
Maruarar mengatakan, adanya CSR untuk perumahan juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi V DPR.
"CSR sektor perumahan itu sangat penting, karena anggaran Kementerian PKP sangat terbatas. Kami juga ingin melibatkan Komisi V DPR RI dalam penyaluran CSR Perumahan ini," katanya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News