RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Provinsi Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bersama ITC Mangga Dua menghelat 'Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual'.
Pada kegiatan ini berlangsung pada Rabu (21/5/2025) tersebut, ITC Mangga Dua juga menyerahkan penghargaan kepada 75 tenant yang konsisten menjual produk dengan merek sendiri yang telah terdaftar.
Acara ini dihadiri oleh Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI; Satrio Edi Wibowo, Ketua SubKelompok Perdagangan Dalam Negeri Dinas PPKUKM DKI Jakarta; dan Suryadi Kurniawan, ITC Mangga Dua Department Head.
Baca Juga: Dibuka Menteri Agama, Patih Indo Travel Fair Hadir di Grand ITC Permata
Selain untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), acara ini juga bertujuan menekan peredaran barang palsu di Indonesia, sekaligus mendorong perubahan pola pikir pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memilih produk asli.
Tim gabungan DJKI, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, pengelola ITC Mangga Dua, dan Asosiasi Pedagang ITC Mangga Dua melakukan sosialisasi, survei, pemantauan, dan evaluasi langsung terhadap tenant di ITC Mangga Dua.
Hasilnya, sebanyak 75 tenant dinilai layak menerima apresiasi karena memenuhi kriteria utama, yakni menggunakan merek dagang sendiri, tidak menggunakan unsur merek terkenal milik pihak lain, dan menjual minimal 80% produk asli atau hasil produksi sendiri.
Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI menyatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan aspek fundamental yang tidak hanya menjamin hak-hak para kreator dan pelaku usaha, namun juga esensial bagi penguatan ekonomi nasional.
Baca Juga: Diresmikan Anies Baswedan, ITC Cempaka Mas Terapkan Pengelolaan Sampah Terpadu
Legalitas dan pemasaran produk lokal yang terjamin akan menstimulasi iklim usaha yang kompetitif dan sehat, mengakselerasi inovasi, serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha.
"Ini juga komitmen kami untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat barang palsu," kata Arie menambahkan.
Apa yang dilakukan ITC Mangga Dua bersama para tenant terpilih ini adalah contoh nyata bagaimana pusat perbelanjaan dan pelaku usaha bisa bersinergi menjadi garda terdepan mendukung produk lokal.
"Kolaborasi seperti ini patut diapresiasi dan kami harap menjadi inspirasi untuk direplikasi di pusat-pusat niaga lainnya demi kemajuan Indonesia,” tutur Arie.
Baca Juga: Gandeng Sinar Mas Land, Bobobox Resmikan Hotel Kapsul di ITC Kuningan
Pada sesi sosialisasi, DJKI mengingatkan akan bahaya dan dampak serius dari peredaran barang palsu, baik terhadap pelaku usaha maupun negara.
Bagi pedagang penjualan barang palsu akan memberikan dampak kerugian reputasi dan kepercayaan konsumen.
Pedagang juga menghadapi risiko hukum karena penjualan barang palsu melanggar Undang-Undang Kekayaan Intelektual dan dapat berujung pada penyitaan barang, sanksi administrasi, hingga tuntutan pidana.
Sementara bagi negara, penjualan barang palsu dapat menyebabkan citra negatif dan menurunkan kepercayaan investor terhadap perlindungan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Okupansi Ruang Ritel Jakarta Kuartal I-2025 Turun Tipis, Gara-gara Tarif Sewa Meningkat?
Selain seremoni pemberian penghargaan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi edukasi interaktif dan layanan konsultasi kekayaan intelektual gratis yang mencakup informasi pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri.
Sejumlah tenant ITC Mangga Dua yang bergerak di bidang fesyen lokal, seperti pakaian dan sepatu, turut menerima penghargaan. Beberapa di antaranya adalah Geisha, Laud, Jas-Ku, Kakikoo, Perahu.
Imelela, Pemilik Toko Perahu di ITC Mangga Dua mengatakan sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas pendampingan dan edukasi yang terus diberikan kepada pelaku usaha seperti dirinya.
"Dengan mendaftarkan merek kami secara resmi, dapat memberikan jaminan keaslian kepada pelanggan serta menjaga kepercayaan yang telah dibangun selama ini," ujarnya.
Baca Juga: Knight Frank: Pusat Ritel Jakarta Perlu Angkat Tema Menarik Sebagai Point of Atrraction
Kegiatan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara DJKI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ITC Mangga Dua dalam memperkuat kesadaran pelaku usaha ritel terhadap pentingnya kekayaan intelektual.
Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan pemahaman para tenant terhadap perlindungan hukum atas merek, desain industri, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Melalui upaya ini, diharapkan pelaku usaha di pusat perbelanjaan dapat tumbuh secara legal, berdaya saing, serta mendukung ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berkelanjutan.
DJKI bersama manajemen ITC Mangga Dua pun berkomitmen menjadi mitra strategis dalam membangun budaya bisnis yang menghargai orisinalitas dan menjunjung tinggi hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News