Ditjen Perumahan: Pembangunan Rusun Capai 11.719 Unit di Rentang 2020 - 2024

Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah menargetkan pembangunan rumah susun sebanyak 5.528 unit. Untuk siapa saja?

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Tangerang Selatan) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mencatat, jumlah rumah susun (Rusun) terbangun untuk periode rencana strategis (Renstra) Tahun 2020 - 2024 mencapai 11.719 unit.

Rumah susun yang dibangun tersebut telah dimanfaatkan oleh berbagai sasaran penerima bantuan, antara lain: masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pekerja, ASN/TNI/POLRI, serta Peserta Didik Perguruan Tinggi dan LPKB.

"Hingga saat ini tercatat jumlah pembangunan Rusun untuk periode Renstra tahun 2020 - 2024 adalah sebanyak 11.719 unit," kata Direktur Rumah Susun, Aswin Grandiarto Sukahar, saat mewakili Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, dalam kegiatan Rapat Kerja Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Program Pembangunan Rumah Susun Semester I di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Fasilitas Lengkap, Ini Penampakan Rusun Khusus Lansia di Cibubur

Capaian tersebut, imbuh Aswin Grandiarto Sukahar, tentunya masih perlu terus ditingkatkan baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Pelaksanaan pembangunan rumah susun yang sedang dalam proses konstruksi di lapangan juga harus terus dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dan berkala, sehingga mutu kendalan bangunan rumah susun dapat tercapai serta waktu penyelesaian pekerjaan tidak terlambat.

Lebih lanjut, dia menerangkan, pada tahun 2023 ini Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah menargetkan pembangunan rumah susun adalah sebanyak 5.528 unit.

Pembangunan Rusun tersebut terdiri dari Rumah Susun multi years contract (MYC) Tahun Anggaran 2022 - 2023, Rusun single years contract (SYC) Tahun 2023, serta rencana pembangunan Rusun pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 mendatang.

Baca Juga: Didesain Khusus, Begini Bentuk Rusun Penyandang Disabilitas di Surakarta

Lebih lanjut, Aswin mengatakan, dalam tahap perencanaan program pembangunan Rusun tentunya juga perlu memperhatikan pemenuhan readiness criteria yang sesuai dengan ketentuan, kesiapan lokasi pembangunan (lahan clean and clear), penetapan desain tipe bangunan rumah susun, serta perencanaan penganggaran yang efektif efisien sesuai dengan alokasi pagu yang ada.

Proses pembangunan Rusun juga harus memperhatikan kesiapan penghunian dan pengelolaan yang berjalan seiring sejak tahap perencanaan dan konstruksi di lapangan, Sehingga pada saat bangunan rumah susun telah diselesaikan maka proses penghunian dan pengelolaan oleh penerima bantuan dapat segera dilakukan.

Rumah susun yang telah selesai dibangun tepat waktu akan dapat terasa manfaatnya oleh para penghuni sesuai dengan kelompok sasaran yang direncanakan yang pada akhirnya tujuan atau outcome pembangunan rumah susun dapat terwujud dengan terpenuhinya asas manfaat.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Rumah Susun Harus Maksimal Dikelola dan Dimanfaatkan

Guna menghasilkan bangunan Rusun yang berkualitas dan tepat manfaat tersebut, imbuh Aswin, diperlukan perencanaan yang matang dan pemantauan yang terintegrasi secara ketat dan berkala, agar target penyelenggaraan Rusun dapat tercapai baik output maupun outcome-nya.

"Kami juga berupaya untuk mengendalikan progres pelaksanaaan penyelenggaraan konstruksi Tahun 2022-2023, mendiskusikan kendala dan permasalahan, serta menyusun strategi penyelesaian pembangunan rumah susun tahun 2023 yang benar dan terukur," harapnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)