Dengan Tapera, Pekerja Sektor Informal Bisa Punya Rumah, Bagaimana Caranya?

Para pekerja informal dapat menabung di Tapera dengan menyetor melalui bank-bank penampung yang sudah ditunjuk, yakni bank Himbara, BSI, dan dua bank swasta.

Dari kiri ke kanan: Ariev Baginda Siregar (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera), Eko Ariantoro (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera), Adi Setianto  (Komisioner BP Tapera), Nostra Tarigan (Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera), dan Gatut Subadio (Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera). – Foto: realestat.id.
Dari kiri ke kanan: Ariev Baginda Siregar (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera), Eko Ariantoro (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera), Adi Setianto (Komisioner BP Tapera), Nostra Tarigan (Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera), dan Gatut Subadio (Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera). – Foto: realestat.id.

RealEstat.id (Jakarta) - Pekerja sektor informal alias pekerja mandiri merupakan salah satu target pasar yang dibidik Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam menyalurkan kredit perumahan. Pelaksanaanya memang tidak mudah, namun BP Tapera optimistis bisa memulainya di Semester kedua 2022 ini dengan menyasar 150.000 pekerja mandiri.

Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera menjelaskan, ada tiga jenis pekerja informal yang akan dibidik. Pertama, pekerja informal yang berbasis digital. Kedua, pekerja yang berbasis komunitas. Untuk jenis kedua ini, BP Tapera telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak dan organisasi, seperti NU dan Muhammadiyah.

Baca Juga: The HUD Institute: Awas! Darurat Pembiayaan Mikro Perumahan MBR Sektor Informal

Ketiga, pekerja-pekerja yang memiliki agregator di perbankan. Sebagai contoh, agen bank. Dalam hal ini, BP Tapera sudah berbicara dengan Bank BRI yang memiliki pekerja di agen Bank BRI sebanyak 500 ribu orang. Jika sebanyak 10% saja pekerja agen bank yang bergabung, maka BP Tapera sudah dapat 50.000 peserta.

"Kami sasar pekerja informal yang punya agregator terlebih dulu, karena ada yang 'pegang'. Pasalnya, pekerja informal ini tidak punya ikatan kerja. Nah, karena mereka tidak ada ikatan kerja tapi kami ingin mereka bisa sustain, maka kami utamakan yang punya agregator. Agregator pertama berbasis digital, agregator kedua berbasis komunitas, dan agregator ketiga berbasis perbankan," terang Eko Ariantoro dalam acara Ngabuburit Bareng Media, Senin (25/4/2022).

Pada kesempatan yang sama, Adi Setianto, Komisioner BP Tapera menambahan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan merupakan solusi bagi para pekerja mandiri, karena selama ini sektor informal sulit mengakses sektor keuangan/pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Gandeng SMF, Pinhome Rilis Program Pembiayaan Rumah Bagi MBR Sektor Informal: #CicilDiPinhome

"Melalui BP Tapera, mereka bisa menabung dan dalam waktu tiga atau enam bulan saja, sudah terlihat kemampuan mereka membayar cicilan," tutur Adi Setianto.

Para pekerja informal, imbuhnya, dapat menabung di Tapera dengan menyetor melalui bank-bank penampung yang sudah ditunjuk, yakni semua bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni Bank Mandiri Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN; Bank BSI; dan dua bank swasta yang punya cabang-cabang besar di Tanah Air.

Adi memberi ilustrasi, jika pegawai MBR dengan gaji Rp4 juta harus menabung 3% atau Rp120 ribu per bulan, maka pekerja sektor informal yang menabung Rp5.000 per hari, dalam sebulan bisa mendapat 150.000. Bedanya, pekerja informal bisa menabung harian, mingguan, atau bulanan. sesuai pola pendapatannya.

Baca Juga: Permudah MBR Sektor Informal Miliki Rumah, Kementerian PUPR Gandeng Bank BTN

"Jadi, dengan Tapera, pekerja sektor informal yang semula unbankable menjadi bankable," tukas Adi yang mengatakan pekerja informal dengan usia minimal 20 tahun, akan dapat manfaat dari Tapera setelah 12 bulan menabung secara rutin.

Sementara itu, Eko Ariantoro mengakui bahwa pembiayaan rumah bagi informal memang tidak mudah. Hal ini, menurutnya, juga dialami lembaga sejenis. Untuk itu, BP Tapera terlebih dahulu perlu memahami pola konsumsi dan pola menabung dari para pekerja mandiri.

"BP Tapera bekerja sama dengan Bank BTN untuk melihat pola ini. Ketika pola menabung dan konsumsi kami dapat, semester kedua 2022 kami mulai akuisisi kepesertaan yang dibarengi dengan regulasi terkait besaran tabungan dan cara menabungnya," tutup Eko Ariantoro.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)